PRN SIDOARJO | Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo kembali unjuk taring melawan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Adalah BD. laki-laki usia 30 tahun, bekerja sebagai kuli bangunan telah ditangkap oleh anak buah Kompol Adrian Wimbarda SIK. di desa Bogem kecamatan Balongdowo, Kamis (22/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB dengan barang bukti Sabu seberat 0,25 gram.
Dari tersangka, Polisi mendapatkan informasi bahwa BD. mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka DEGEK (40 tahun) seorang buruh pabrik yang berdomisili di BalakanWringin Pitu kecamatan Balongbendo.
Selanjutnya Polisi menangkap dan menggeledah DEGEK dan menemukan barang bukti berupa 43 butir pil Extacy logo Batman warna Cokelat seberat 16,77 gram, 81 poket Sabu dengan berat total 47,91 gram.
Setelah diinterogasi Polisi, DEGEK memberikan pengakuan bahwa barang tersebut adalah milik dari tersangka MAS alias XXX. Dengan bekal informasi tersebut, Kemudian Polisi melakukan penggeledahan salah satu rumah di dusun Kedungsari desa Penambangan kecamatan Balongbendo. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik berisi Sabu, dengan berat total 935,20 gram.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Adrian Wimbarda SIK. dalam acara Press Release Rabu (28/12/2022), menjelaskan bahwa atas penangkapan tersebut, Polisi segera melengkapi administrasi penyidikan dan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda maksimum Rp. 10.000.000.00,- (Sepuluh Milyar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas Kapolresta. (kin)

