PRN SIDOARJO | Rupanya tak ada kapok para penyalahgunaan narkoba, padahal banyak jaringan narkotika yang telah diungkap pihak Kepolisian, baik jaringan besar maupun kecil.
Kali ini SatresnarkobaPolresta Sidoarjo meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. tersangka tersebut adalah MNA (28 tahun) laki-laki warga Sedati Agung II/2 kecamatan Sedati Sidoarjo.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (11/1/2022) di rumah tersangka Jl. Sedati Agung II/2 Sedati Sidoarjo sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi sabu dengan total seberat 1.678,42 gram, 7 bungkus plastik berisi pil Ekstasi logo Kuda Jingkrak sebanyak 659 butir dan 5 paket kotak berisi pil dobel L warna putih sebanyak 395.000 butir dan 2 timbangan elektrik serta 9 bungkus plastik bekas teh cina dan 1 buah HP.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH.SIK didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Adrian Wimbarda S.I.K. dalam Jumpa Pers di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (3/2/2023) menyatakan bahwa setelah melengkapi administrasi, tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengikuti proses pengadilan.
“Melihat barang bukti yang diamankan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas Kapolresta. (kin)

