By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polresta Sidoarjo Bongkar Perdaran Narkoba
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polresta Sidoarjo Bongkar Perdaran Narkoba
KABAR JATIM

Polresta Sidoarjo Bongkar Perdaran Narkoba

Redaksi
Last updated: 3 Februari 2023 5:37 pm
Redaksi
Published: 3 Februari 2023
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Rupanya tak ada kapok para penyalahgunaan narkoba, padahal banyak jaringan narkotika yang telah diungkap pihak Kepolisian, baik jaringan besar maupun kecil.

Kali ini SatresnarkobaPolresta Sidoarjo meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. tersangka tersebut adalah MNA (28 tahun) laki-laki warga Sedati Agung II/2 kecamatan Sedati Sidoarjo.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (11/1/2022) di rumah tersangka Jl. Sedati Agung II/2 Sedati Sidoarjo sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi sabu dengan total seberat 1.678,42 gram, 7 bungkus plastik berisi pil Ekstasi logo Kuda Jingkrak sebanyak 659 butir dan 5 paket kotak berisi pil dobel L warna putih sebanyak 395.000 butir dan 2 timbangan elektrik serta 9 bungkus plastik bekas teh cina dan 1 buah HP.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH.SIK didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Adrian Wimbarda S.I.K. dalam Jumpa Pers di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (3/2/2023) menyatakan bahwa setelah melengkapi administrasi, tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengikuti proses pengadilan.
“Melihat barang bukti yang diamankan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas Kapolresta. (kin)

You Might Also Like

Gempur Rokok Ilegal Merugikan Negara
Pj Bupati Hudiyono Dampingi Menaker Ida Fauziah Kunjungan ke BLK Sidoarjo
“Mediasi Tertutup” Buntut Aksi Demo Siswa SMKN 1 Jatirejo, Wartawan Dilarang Masuk
Dalam Menciptakan Kenyamanan Dan Keamanan, RSUD Dr.H.Moh. Anwar Sumenep Menggelar Pelatihan Tugas Security.
Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa di Pondok Pesantren Attahdzib
TAGGED:kabupaten sidoarjoPolresta Sidoarjo Bongkar Perdaran Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?