By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ketua Umum YAPERMA di Dampingi Ketua Umum Asosisasi LPKSM Indonesia (ILI) Mempolisikan PT.Toyota Astra Financial Servisces,Cab Tangerang Kota
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ketua Umum YAPERMA di Dampingi Ketua Umum Asosisasi LPKSM Indonesia (ILI) Mempolisikan PT.Toyota Astra Financial Servisces,Cab Tangerang Kota
METRO JABODETABEK

Ketua Umum YAPERMA di Dampingi Ketua Umum Asosisasi LPKSM Indonesia (ILI) Mempolisikan PT.Toyota Astra Financial Servisces,Cab Tangerang Kota

Redaksi
Last updated: 14 April 2023 7:49 pm
Redaksi
Published: 14 April 2023
Share
SHARE

PRN Tangerang | Ketua Pos pengaduan Yaperma Cab Kab-Tangerang Menerima pengaduan dari konsumen terkait perjanjian kridit mobil dimana konsumen merasa tidak nyaman dan aman ketika didatangi penagih yang mengatas namakan PT.Toyota Astra Financial Cervis, setelah Ketua posko Yaperma menerima pengaduan dan mempelajari perjanjiannya ternyata ada dugaan pelanggaran UUPK, kemudian ketua posko konsultasi kepada ketua umum Yaperma untuk minta pendapat Hukum terkait temuan pelanggaran Undang-Undang tersebut.

Moch Ansory.S.H selaku Ketua Umum Yaperma dan selaku pembina Asosiasi LPKSM INDONESIA yang selalu getol memperjuangkan hak-hak konsumen membedah kasus/ gelar perkara dengan para ketua umum LPKSM yang tergabung di Asisiasi (ILI) terkait temuan pelanggaran undang-undang disebuah dokumen perjanjian kridit yang ditermia ketua posko Yaperma tersebut, setelah para ketua umum LPKSM bedah kasus ternya kembali ditemukan dugaan tindak pidana pelangaran Undang-Undang No.8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 18 ayat (1 ) huruf D . Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen,kemudian para ketum LPKSM sepakat dugaan pelanggaran tersebut harus dilaporkan ke pihak yang berwajib,maka pada hari jumaat tgl 14 April 2023 para ketua Umum mendatangi SPKT Polda Metro Jaya utk melaporkan PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL CERVIS Cab Tangerang Kota dengan bukti STTLP/B/2056/ IV/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 April 2023.

Ketua Umum Asosiasi LPKSM INDONESIA (ILI) Ujang Kosasih.S.H menghimbau kepada para pelaku usaha di indonesia agar terus membangun kesetaraan antara pelaku usaha dan konsumen melalui perjanjian-perjanjian yang sehat,karena jika perjanjian dibuat dengan tidak sehat akan berakibat pidana, perjanjian yang melanggar Undang-Undang bukan hanya batal demi hukum sebagai mana yang di maksud dalam pasal 1337 KUH perdata,namun ada sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan 62 UUPK jelas pria asal Lebak Banten itu yang telah berhasi mempersatukan LPKSM di satu Wadah Asosiasi LPKSM Indinesia(ILI)

Masih dalam keterangan Ketua Umum Asosiasi Jika perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha melangar UUPK bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen harus bertanggung jawab dihadapan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan pasal 62 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, Ujang Kosasih selaku ketua Umum Asosiasi LPKSM Infonesia(ILI) mengingatkan kepada polisi yang bertugas di setiap tingkatan Sentral pelayanan kepolisian Terpadu(SPKT) diseluruh indonesia agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik nya apa bila mrnerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

Tim Red

You Might Also Like

Pagelaran Busana 2019 Bertajuk Harmony Of Beauty
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub
Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114
Kapolres Jakbar Satukan Persepsi, Apel Bersama Polsek Kembangan
Pemkot Tangerang Gelar Acara “BUGAR RUN” 2019.
TAGGED:Cab Tangerang KotaKetua Umum YAPERMA di Dampingi Ketua Umum Asosisasi LPKSM Indonesia (ILI) Mempolisikan PT.Toyota Astra Financial ServiscesTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?