PRN MOJOKERTO | 14-04-2023 Moch Ansory, S.H. selaku Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA seusai Membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Jakarta (14/04/2023).
Seusai melakukan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, Kepada Media Moch Ansory, S.H. menyampaikan tekat bulatnya untuk Melaporkan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang telah dilakukan oleh semua Lembaga Pembiayaan yang Nakal. Jelas Ansory.S.H.
Moch Ansory, S.H. menggandeng Ketua Umum ILI Ujang Kosasih, S.H untuk Melaporkan Lembaga Pembiayaan yang sat ini banyak melaporkan Konsumen ke pihak Kepolisian berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia.
Dan agar seimbang, lanjut Moch. Ansory, S.H, antara hak-hak Konsumen dengan Para Pelaku usaha (Lembaga Pembiayaan) kini tiba saatnya kami melaksanakan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Pidana Perlindungan Konsumen yang sudah sejak dua puluh empat tahun yang lalu diundangkan, sebagaimana dimaksud Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan “(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
YAPERMA bersama Ketua Umum Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) Ujang Kosasih, S.H. pada tanggal 14 Apri 2023 Telah melaporkan PT.yang berinisial TAF, dengan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :STTLP/B/2056/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2023;
Perlu diketahui oleh Para Pelaku Usaha Bahwa Konsumen adalah Partner bisnisnya, alangkah Indahnya bila Para Pelaku Usaha Menghargai Partnernya (Konsumen) denga cara saling menghargai, dan tidak saling melapor ke Polisi seperti sekarang ini, kata Ansory sengan wajah Prihatin;
Laporan Polisi Tersebut dilakukan guna meminimalisir Laporan Polisi Tentang Perjanjian Fidusia terhadap Konsumen (Masyarakat Pemakai barag dana tau jasa) yang merupakan Perjanjian ikutan yang mengikuti Perjanjian Pokoknyasekaligus agar seimbang dan ada evek jera Terhadap Pelaku usaha yang nakal, kata Moch. Ansory, S.H, mengakhiri Infonya kepada Media (14-03-2023);

