By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KETUA UMUM YAPERMA DAN KETUA UMUM ILI MELAPORKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN KE POLDA METRO JAYA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KETUA UMUM YAPERMA DAN KETUA UMUM ILI MELAPORKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN KE POLDA METRO JAYA
KABAR JATIM

KETUA UMUM YAPERMA DAN KETUA UMUM ILI MELAPORKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN KE POLDA METRO JAYA

Redaksi
Last updated: 15 April 2023 9:27 am
Redaksi
Published: 15 April 2023
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | 14-04-2023 Moch Ansory, S.H. selaku Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA seusai Membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Jakarta (14/04/2023).

Seusai melakukan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, Kepada Media Moch Ansory, S.H. menyampaikan tekat bulatnya untuk Melaporkan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang telah dilakukan oleh semua Lembaga Pembiayaan yang Nakal. Jelas Ansory.S.H.

Moch Ansory, S.H. menggandeng Ketua Umum ILI Ujang Kosasih, S.H untuk Melaporkan Lembaga Pembiayaan yang sat ini banyak melaporkan Konsumen ke pihak Kepolisian berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia.

Dan agar seimbang, lanjut Moch. Ansory, S.H, antara hak-hak Konsumen dengan Para Pelaku usaha (Lembaga Pembiayaan) kini tiba saatnya kami melaksanakan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Pidana Perlindungan Konsumen yang sudah sejak dua puluh empat tahun yang lalu diundangkan, sebagaimana dimaksud Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan “(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

YAPERMA bersama Ketua Umum Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) Ujang Kosasih, S.H. pada tanggal 14 Apri 2023 Telah melaporkan PT.yang berinisial TAF, dengan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :STTLP/B/2056/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2023;

Perlu diketahui oleh Para Pelaku Usaha Bahwa Konsumen adalah Partner bisnisnya, alangkah Indahnya bila Para Pelaku Usaha Menghargai Partnernya (Konsumen) denga cara saling menghargai, dan tidak saling melapor ke Polisi seperti sekarang ini, kata Ansory sengan wajah Prihatin;

Laporan Polisi Tersebut dilakukan guna meminimalisir Laporan Polisi Tentang Perjanjian Fidusia terhadap Konsumen (Masyarakat Pemakai barag dana tau jasa) yang merupakan Perjanjian ikutan yang mengikuti Perjanjian Pokoknyasekaligus agar seimbang dan ada evek jera Terhadap Pelaku usaha yang nakal, kata Moch. Ansory, S.H, mengakhiri Infonya kepada Media (14-03-2023);

You Might Also Like

Bentuk Kepedulian Babinsa Koramil 0815/06 Kemlagi Berikan Bantuan Warga Kurang Mampu
LSM Suara Bangsa Banyuwangi Ikut peduli Terhadap Pendidikan Dan Anak Putus Sekolah
Warga di Lokasi TMMD Terima Penyuluhan Bintal
Gubernur Khofifah Optimis Fesyar Regional Jawa 2023 Kuatkan Ekosistem Halal di Jatim
Pemkab Mojokerto Gelar Bimtek Penyelenggaraan PAUD HI Bagi Kepala Satuan PAUD
TAGGED:Kabupaten MojokertoKETUA UMUM YAPERMA DAN KETUA UMUM ILI MELAPORKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN KE POLDA METRO JAYA
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?