28.2 C
Mojokerto
BerandaHUKUMTerkesan Berita Pesanan Unggahan Media Online penabanten.com Mendapat Reaksi Keras dari Divisi...

Terkesan Berita Pesanan Unggahan Media Online penabanten.com Mendapat Reaksi Keras dari Divisi Hukum LPK YAPERMA

PRN MOJOKERTO | Seorang jurnalis harus memiliki pemahaman tentang kompetensi profesional dalam bekerja. Kompetensi profesional yang paling utama harus dipahami oleh jurnalis adalah mengenai makna tentang kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik memiliki fungsi yang sangat penting dalam pembuatan berita yang kredibel.

Kode etik jurnalistik umumnya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Hal ini kareta wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dibuat kode etik untuk pedoman operasional. Selain itu, adanya kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Kode Etik Jurnalistik Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).

Berbeda dengan unggahan berita online penabanten.com yang tayang Rabu, 10-5-2023 dengan judul “ Diduga Seorang Oknum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA di Cokok Polisi” , kepada Pena Rakyat News Samsul, S.H.,CPM. Selaku Kepala Divisi Hukum Kantor Pusat LPK YAPERMA angkat bicara.

Dalam keterangannya pria yang malang melintang di dunia Pers dan Lembaga Perlindungan Konsumen dan saat ini sebagai Advokat dan mediator non-hakim sangat menyayangkan produk mentah yang diunggah di media online penabanten.com. Menurut Samsul, berita tersebut sangat tendesius dan sama sekali keluar dari jalur produk jurnalis.

Masih dalam keterangan Samsul,  Rumus 5W+1H yaitu what, who, when, why, where, dan how. Yang artinya adalah apa, siapa, kapan, mengapa, di mana, dan bagaimana. Sama sekali tidak ada dalam narasi berita penabanten.com yang berjudul “ Diduga Seorang Oknum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA di Cokok Polisi” , sementara si penulis (Ris) menonjolkan salah satu nama lembaga tanpa inisial sangat jelas ada tendensi atau tujuan tertentu dari penulis atau si pemesan tulisan dan parahnya lagi tidak ada satupun nara sumber berita yang disebut.

“Saya selaku Ketua Divisi Hukum LPK YAPERMA pasti tidak tinggal diam, hari ini saya telah kirimkan Somasi kepada redaksi penabanten.com dan tembusan kepada Dewan Pers, ada waktu 4 hari bagi mereka untuk menunjukkan bukti keterlibatan LPK YAPERMA dalam perkara AA, kalau mereka tidak dapat membuktikan smentara dalam berita tersebut sudah mencokot nama LPK YAPERMA jelas kami akan menempuh jalur hukum” tegas Samsul, S.H.CPM. (Puji)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya