28.2 C
Mojokerto
BerandaHUKUMLuar Biasa Warga Protes Kebijakan Kasun ‘ Digebuki’ Rame-Rame dan Ditetapkan Tersangka

Luar Biasa Warga Protes Kebijakan Kasun ‘ Digebuki’ Rame-Rame dan Ditetapkan Tersangka

Nurhasan (Warga yang digebuki Kasun CS)

PRN MOJOKERTO | Apakah ini sudah sesuai dengan marwah Kapolri ‘PRESISI’ ? hanya oknum tertentu yang mengetahui, sementara masyarakat tetap berasumsi terhadap kerja Polisi selama ini. Sebagai contoh soal yang dialami warga Kebonagung kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, berniat mempertanyakan pembukuan dan dampak polusi atau limbah pabrik kepada kepala dusun Kebonagung, malah mendapat pengeroyokan dan apesnya warga yang dikeroyok ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan.

Adalah Nurhasan warga Kebonagung, saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Mojokerto karena disangka telah menganiaya Budi Wibowo selaku Kepala Dusun Kebonagung. Dalam keterangan yang disampaikan kepada penarakyatnews.id bermula pada undangan Kasun Budi Wibowo kepada Nurhasan pada tanggal 23/12/2022 untuk membahas beberapa hal terkait Polusi dan limbah pabrik PT MAC Kebonagung, dikarenakan hujan lebat acara ditunda dan terlaksana pada 25/12/2022 pukul 08.30 wib.

Lanjut keterangan Nurhasan, setelah dirinya sendirian sampai dirumah Budi Wibowo, Nurhasan langsung mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari Kasun Budi Wibowo, Nurhasan didorong oleh Kasun ke Pintu rumahnya, karena biar diketahui banyak orang, Krah baju Kasun ditarik Nurhasan keluar dari rumahnya, tak selang berapa lama Ikwan yang tak lain adalah anak Kasun BW (Budi Wibowo) yang kabarnya kerja sebagai sekuruti di Rumah Sakit Umum Surodinawan tiba-tiba memukul wajah Nurhasan berkali kali dan Budi Wibowo juga turut memukul wajah dan kepala Nurhasan secara membabi buta, lanjut hanya hitungan detik muncul Afid dengan Suhadi dan satu orang tidak dikenal yang kediamannya tak jauh dari Kasun BW ternyata bukannya melerai namun langsung ikut memukul kepala serta muka Nurhasan hingga banyak luka lebab dan bocor berdarah darah.

Menyadari dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan dari Kasun BW dan kelompoknya, Nurhasan langsung melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya di Polsek Puri dan terbitlah LP nomor : STBL/B/22/XII/2022/…./Sek Puri. Tertanggal 25 Januari 2022, dengan pasal yang disangkakan 170 KUHP dan hebatnya tidak ada satupun pelaku yang ditahan sampai ditetapkannya pelaku sebagai Tersangka.

“Rabo 22 maret 2023 saya diundang untuk mediasi di Balai desa Kebonagung, dengan disaksikan oleh Kades, Perangkat desa, Keluarga saya, Kanit Reskrim Polsek Puri serta beberapa wartawan, saudara Budi Wibowo CS telah mengakui bahwa mereka telah mengeroyok memukuli dan menendang saya saat kejadian tanggal 25/12/22 semua saya rekam pengakuan mereka mas” Pungkas Nurhasan.

Sementara proses hukum di Polsek Puri masih berjalan dan karena pelaku tidak ditahan, pada tanggal 26/12/2022, pelaku utama yaitu Kasun Budi Wibowo telah melaporkan Nurhasan di Polres Mojokerto dengan tuduhan Nurhasan telah menganiaya Kasun Budi Wibowo dan terbitlah laporan polisi No. LP/B/384/XII/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO…tertanggal 26/12/2022 dengan saksi-saksi orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Puri atas laporan Nurhasan tanggal 25/12/22.

Sementara menurut kuasa hukum dari Nurhasan yaitu Aditya Anugrah, SH. bahwa dirinya mendapat mandat untuk melakukan Pra Peradilan terhadap Reskrim Polres Mojokerto yang menangani perkara kliennya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aditya melihat perkara ini sangat unik pasalnya, secara logika hukumnya satu orang yaitu kliennya dikeroyok 4-5 orang kok bisa ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Yang kedua kliennya telah melapor ke Polsek Puri atas dugaan pengeroyokan pada tanggal 25/12/2022 dan hebatnya para pelaku tidak satupun yang ditahan padahal pasal yang disangkakan masuk dalam delik biasa, dan karena tidak ada tindakan yang tegas terkesan memberikan klesempatan kepada pelaku untuk melakukan hal yang sama yaitu laporan polisi, dan ini terbukti pada tanggal 26/12/22 Budi Wibowo dengan percaya dirinya melaporkan Nurhasan atas tuduhan Penganiayaan dan hebatnya diamini oleh Reskrim Polres Mojokerto dan Nurhasanpun ditetapkan sebagai tersangka juga.

“Nurhasan orang berpendidikan dan semua bertujuan untuk membela warga dusun Kebonagung karena diduga Kasun Kebonagung tidak transparan terhadap forum warga, dirinya akan berupaya semaksimal mungkin walaupun dirinya harus masuk penjara, dan tidak mengurangi rasa hormatnya kepada jajaran kepolisian, dirinya telah mendaftarakan permohonan Pra-Peradilan di Polres Mojokerto” Tutup Aditya Anugrah Purwanto, S.H. (red)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya