PRN Malang | Jumlah sekolah rusak yang membutuhkan perbaikan di Kabupaten Malang, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022. Meski demikian, perbaikan sekolah tetap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar menyebut anggaran perbaikan sekolah bakal bersumber dari dua sektor. Yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam realisasinya, perbaikan sekolah yang bersumber dari APBN menjadi wewenang dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang. Sedangkan yang bersumber dari APBD menjadi wewenang DPKPCK Kabupaten Malang.
“Untuk perbaikan SD (Sekolah Dasar) memang ranahnya kalau dari APBN kan Diknas (Dispendik). Tapi kalau yang APBD biasanya kita (DPKPCK),” terang Budiar.
Terkait perbaikan sekolah, Budiar mengaku telah berkoordinasi dengan Dispendik Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih data.
“Tapi kami tidak mau tumpang tindih, asalkan datanya itu tidak tumpang tindih ya tetap kita lakukan (perbaikan sekolah),” ungkap Budiar.
Menurutnya, koordinasi antara Dispendik dan DPKPCK tersebut penting untuk dilakukan. Sebab, selain menghindari tumpang tindih, langkah koordinasi tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya dobel anggaran. Yakni satu sekolah dapat aliran dana perbaikan sekolah dari APBN dan APBD.
“Khawatir nantikan Diknas melaksanakan, kami melaksanakan. Jadi yang penting datanya tidak tumpang tindih,” imbuhnya.
Berapa jumlah sekolah yang akan diperbaiki di tahun 2023? Budiar mengaku tidak mengetahui secara rinci. Meski demikian pihaknya menyebut jika angkanya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
“Iya berkurang, saya kurang ingat jumlahnya. Tapi tidak sebanyak tahun kemarin. Sepertinya tahun kemarin yang banyak, tahun ini tidak banyak,” jelasnya.
Budiar menambahkan, anggaran perbaikan sekolah di Kabupaten Malang sejatinya banyak bersumber dari APBN. Sedangkan yang bersumber dari APBD, sudah diajukan dan mulai direalisasikan pada tahun 2023.
Sehingga, kalaupun ada sekolah yang rusak dan baru terdata pada tahun 2023, nantinya akan diajukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk direalisasikan pada 2024 mendatang.
“Kalaupun ada nanti juga akan masuk di PAK, karena kan sebenarnya banyak di Diknas. Diknas kan memang ada anggaran dari pusat untuk perbaikan sekolah,” ujar Budiar.
Pihaknya menyebut, perbaikan sekolah yang dianggarkan dari APBN tersebut, masuk sebagai prioritas. Sebab, biasanya perbaikan sekolah yang masuk APBN adalah sekolah dengan tingkat kerusakan yang cukup parah.
“Ya pasti itu cukup parah, biasanya kelas ya, khawatir (kondisi) siswa. Nanti (kalau tidak segera diperbaiki) takut kejatuhan (material bangunan sekolah) dan sebagainya, seperti itu,” tukasnya.(w2)

