PRN Jombang | Jombang, – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang mengadakan acara sosialisasi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2023 pada Rabu (2/8/23) bertempat di gedung Dinas Pertanian kabupaten Jombang.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabid Produksi dan Sarpras Dinas Pertanian Eko Purwanto, Kasiintel Kejaksaan Deni Saputra, Bapenda Satria, anggota DPRD Sunardi, serta perwakilan petani dari 11 kecamatan kabupaten Jombang.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pengelolaan pupuk bersubsidi agar dapat dimanfaatkan dengan baik.
Dalam acara ini, Satria perwakilan dari Bapenda menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, di antaranya adalah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Hal ini penting untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi digunakan oleh petani yang memang memenuhi syarat dan membutuhkannya.
Eko Purwanto Kepala bidang di Dinas Pertanian juga menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam penyerahan KTP kepada orang yang mengatasnamakan bantuan pupuk bersubsidi.
“Jika KTP terkumpul dan disalahgunakan oleh satu orang, maka semua petani yang menerima bantuan pupuk bersubsidi akan terkena imbasnya sebagai tersangka”, tuturnya.
Acara sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari, dimana pada hari Rabu dihadiri perwakilan petani dari 11 kecamatan, dan hari Kamis diikuti oleh perwakilan petani dari 10 kecamatan. Dalam acara ini juga dijelaskan bahwa batas maksimal untuk tanah seluas 2 hektar dengan subsidi pupuk urea 275kg per hektar, ungkap Eko purwanto.
Eko Purwanto dengan adanya sosialisasi ini berharap dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan pupuk bersubsidi dan tidak ada lagi petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dan produktivitas pertanian dapat meningkat di daerah ini. (ber)

