By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Cabuli Pelajar, Pemuda Pengangguran Terancam Denda Lima Milyar
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Cabuli Pelajar, Pemuda Pengangguran Terancam Denda Lima Milyar
KABAR JATIM

Cabuli Pelajar, Pemuda Pengangguran Terancam Denda Lima Milyar

Redaksi
Last updated: 12 September 2023 5:57 am
Redaksi
Published: 11 September 2023
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Nafsu birahi manusia adalah kodrat dari Yang Kuasa. Namun ketika manusia tidak dapat menahan nafsu birahinya maka bencana yang akan menimpa.

Hal ini terjadi pada pemuda berinisial A.P.W (18 tahun) pemuda pengangguran yang berdomisili di Pemalang Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan mencabuli Melati (16 tahun) warga Porong Sidoarjo.
Kejadian ini berawal dari antara korban dan pelaku yang keduanya tergabung dalam grup Whats Apss sejak akhir tahun 2021. Selanjutnya keduanya saling curhat dengan mengirim pesan pribadi (japri) dan awal tahun 2022 intent berkomunikasi dan berpacaran melalui Chating WA.Sampai akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan menginformasikan bahwa dirinya sedang kontrak di dekat rumah korban.
Kemudian dilakukan pertemuan di sebuah tempat di daerah Porong (5/5/2023) dan selanjutnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Sampau akhirnya berhentilah mereka berdua di sebuah rumah kosong di daerah kecamatan Porong Sidoarjo.
Di tempat ini pelaku berusaha merayu dan membujuk korban untuk bersedia menuruti nafsu birahi pelaku.
Segala upaya dilakukan pelaku namun korban tetap menolak sampai akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan berbuat cabul.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami tekanan batin (depresi) dan akhirnya korban melaporkan pelaku ke pihak Polisi (7/8/2023).
Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku pencabulan dan menetapkan A.P.W. sebagai tersangka (7/8/2023).

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam acara Press Release di Mapolresta Sidoarjo (11/9/2023), menjelaskan motif dari pelaku dalam melakukan aksi melawan hukum ini karena dorongan nafsu birahi.
“Atas perbuatan pelaku, maka akan dijerat dengan Persangkaan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolresta.

“Ancaman Pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama limabelas tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya. (kin)

You Might Also Like

Lakalantas Sepeda Motor Bersenggolan Korban 1 Orang Tewas
Gebyar UMKM Jombang Fest 2025, Bank Jombang Berikan Layanan Cepat dan Mudah
Polres Batu Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan 6 Mobil Rental
PKP Serdik Sepimma Polri Angkatan Ke-69, Terkait Peran Bhabinkamtibmas Sidoarjo Hadapi Pemilu 2024
Dr.Ir Zulkipli,Msi Gelar Tasyakuran Peringati Hari Ulang Tahun ke 57
TAGGED:Cabuli PelajarPemuda Pengangguran Terancam Denda Lima MilyarSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?