PRN SIDOARJO | Kepolisian Resort Kota Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga Liquefied Petroliim Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

Sebelumnya polisi telah menangkap K.M. (45 tahun) warga desa Panjunan kecamatan Sukodono dan S.R. (30 tahun) warga desa Jajang Wulung kecamatan Puspo kabupaten Pasuruan serta R.P. (27 tahun) warga desa Kepuh Kemiri kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo yang telah menjalani pemeriksaan dan P21 sebagai pelaku kasus penyalahgunaan niaga atau usaha pengoplosan LPG.
Selain itu, Polisi juga menetapkan DPO A.S. alias K (43 tahun) warga desa Anggaswangi kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka lainnya dan akhirnya bisa dibekuk oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo di gudang dusun Kweni RT.01 RW.01 desa Anggaswangi Sukodono Sidoarjo (24/6/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam kasus ini A.S. alias K. berperan sebagai pemodal dan memperkerjakan pelaku lain (yang telah tertangkap sebelumnya) untuk melakukan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kg untuk dijual kembali ke pasaran.
Dari penangkapan sdr A.S alias K ini, polisi telah menyita barang bukti 210 tabung ukuran 3 kg dan 58 tabung LPG ukuran 12 kg, sebuah tang, paku beton, sebuah kompor gas, dandang, box tempat es batu, ember plastik dan kain yang digunakan sebagai alat untuk proses pengoplosan LPG.
Kegiatan melawan hukum ini dilakukan oleh tersangka sudah berjalan dua minggu, dengan memperkerjakan pelaku lainnya yakni K.M, S.R dan R.P secara borongan dengan upah Rp.10.000,- per satu tabung 12kg.
Dalam satu hari, kegiatan ilegal ini bisa mencapai 30 tabung ukuran 12kg hasil oplosan dengan keuntungan sekira hampir empat juta rupiah per hari.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, menjelaskan bahwa motif pelaku ini karena tergiur keuntungan besar.
“Untuk Persangkaan Pasal, Kita jerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana,” jelas Kapolresta.
“Dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” lanjutnya.
“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah,” pungkasnya. (kin)

