By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polresta Sidoarjo Bekuk DPO Pengoplos LPG
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polresta Sidoarjo Bekuk DPO Pengoplos LPG
KABAR JATIM

Polresta Sidoarjo Bekuk DPO Pengoplos LPG

Redaksi
Last updated: 11 September 2023 7:18 pm
Redaksi
Published: 11 September 2023
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Kepolisian Resort Kota Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga Liquefied Petroliim Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

Sebelumnya polisi telah menangkap K.M. (45 tahun) warga desa Panjunan kecamatan Sukodono dan S.R. (30 tahun) warga desa Jajang Wulung kecamatan Puspo kabupaten Pasuruan serta R.P. (27 tahun) warga desa Kepuh Kemiri kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo yang telah menjalani pemeriksaan dan P21 sebagai pelaku kasus penyalahgunaan niaga atau usaha pengoplosan LPG.

Selain itu, Polisi juga menetapkan DPO A.S. alias K (43 tahun) warga desa Anggaswangi kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka lainnya dan akhirnya bisa dibekuk oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo di gudang dusun Kweni RT.01 RW.01 desa Anggaswangi Sukodono Sidoarjo (24/6/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam kasus ini A.S. alias K. berperan sebagai pemodal dan memperkerjakan pelaku lain (yang telah tertangkap sebelumnya) untuk melakukan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kg untuk dijual kembali ke pasaran.

Dari penangkapan sdr A.S alias K ini, polisi telah menyita barang bukti 210 tabung ukuran 3 kg dan 58 tabung LPG ukuran 12 kg, sebuah tang, paku beton, sebuah kompor gas, dandang, box tempat es batu, ember plastik dan kain yang digunakan sebagai alat untuk proses pengoplosan LPG.

Kegiatan melawan hukum ini dilakukan oleh tersangka sudah berjalan dua minggu, dengan memperkerjakan pelaku lainnya yakni K.M, S.R dan R.P secara borongan dengan upah Rp.10.000,- per satu tabung 12kg.

Dalam satu hari, kegiatan ilegal ini bisa mencapai 30 tabung ukuran 12kg hasil oplosan dengan keuntungan sekira hampir empat juta rupiah per hari.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, menjelaskan bahwa motif pelaku ini karena tergiur keuntungan besar.

“Untuk Persangkaan Pasal, Kita jerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana,” jelas Kapolresta.

“Dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” lanjutnya.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah,” pungkasnya. (kin)

You Might Also Like

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Beri Kemudahan Pelayanan CPMI
Gubernur Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2023 di GOR Sidoarjo
Sehari Pasca Ditemui Bupati Kediri, Restu Langsung Kembali ke Sekolah
Warga Claket Digegerkan dengan Temuan Mayat Tanpa Identitas
KAI Daop 8 Catat Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Hari Ini Jumat 28 Maret
TAGGED:Polresta Sidoarjo Bekuk DPO Pengoplos LPGSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?