PRN Mojokerto | Perlindungan anak dari segala macam bentuk diskriminasi dan kekerasan baik itu verbal atau non verbal juga diakui secara internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1989 telah mengeluarkan Konvensi tentang hak-hak anak (United Nations Convention On The Rights of The Child) yang mengatur tentang jaminan perlindungan dan terlaksananya hak-hak anak. Ironisnya, perlindungan dan penegakan hak anak-anak di Indonesia nyatanya masih sering terabaikan bahkan kekerasan atau diskriminasi terhadap anak kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Contoh kejadian yang dialami Bunga (inisial) siswa SMKS RADEN RAHMAT Mojosari Kab. Mojokerto yang mana diduga mendapatkan diskriminasi dari Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, Wali Kelas dan juga beberapa Guru BK diduga bersekongkol agar Bunga pindah sekolah lain, yang mana hanya karena Bunga memiliki hubungan pertunangan dengan pacarnya.
Kamis 14/09/2023 Rika selaku Sekretaris Cab Dinas Kab/Kota Mojokerto sangat menyayangkan apa yang diterapkan oleh SMKS RADEN RAHMAT tersebut karena sama juga diskriminasi terhadap anak didik atau muridnya sendiri. “Saya prihatin dan sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Bunga tersebut mas, dan secepatnya saya akan mediasi antara wali murid dengan SMKS RADEN RAHMAT tersebut”.
“Kami juga akan melaporkan kejadian ini kepada Bapak Kacabdin Kab/Kota Mojokerto agar beliau secepatnya mengambil keputusan karena mengingat Bunga juga sudah kelas XII dan akan segera lulus sekolah, maka kasihan jika anak didiknya disuruh mencari sekolah lain atau pindah sekolah pastinya nanti akan berdampak pada psikologis anak tersebut” imbuhnya.

Sementara menurut Edward Dewaruci S.H., M.H selaku Advokat dan juga selaku Pembina Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur dalam kejadian diskriminasi anak dilingkungan SMKS RADEN RAHMAT Mojosari Kab. Mojokerto, “sangat prihatin, karena Hak Anak dalam jaminan Tumbuh Kembangnya adalah Hak atas Pendidikan yg merupakan Hak Dasar yang diatur dalam UU 23/2002 jo UU35/2014 oleh karenanya Lembaga Pendidikan harusnya gak boleh seperti itu”.
“Terlepas dari kebijakan yang diterapkan oleh SMKS RADEN RAHMAT Mojosari Kab. Mojokerto seharusnya tidak semerta-merta membuat keputusan tersebut, kecuali kalau anak tersebut hamil diluar nikah, pecandu narkoba, mencuri atau perbuatan yang merusak marwah lembaga SMKS RADEN RAHMAT baru kita memaklumi”. “Akan tetapi jika SMKS RADEN RAHMAT Mojosari tersebut masih bersikukuh dengan keputusannya maka saya selaku Advokat dan juga selaku Pembina Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur siap mendampingi sampai ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan bagi Bunga dan Bu Elly selaku orang tua nya tanpa dipungut biaya sepeserpun”,Imbuhnya. (okt).

