PRN SIDOARJO | Hal itu tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Akan tetapi UU Pemilu tersebut tidak berlaku bagi beberapa Badan Pengawas Desa (BPD) se-kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, pasalnya beberapa BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo terlibat kampanye tim sukses Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB pada hari minggu (7/1/2024), di gedung area parkiran SMAN Krembung dusun Jabon desa Mojoruntut.
Dalam aksi kampanye tersebut selain forum BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, turut hadir pejabat setingkat RT dan RW untuk Ikut serta terlibat dalam kampanye tatap muka salah satu Caleg DPRD Provinsi Jatim Fraksi PKB tersebut.
Dilain tempat awak media klarifikasi kepada Haji S (inisial) salah satu Kades di wilayah kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, memberikan penjelasan bahwa tidak ada pemberitahuan atau bahkan tidak mengetahui akan kejadian tersebut.
“Saya selaku Kepala Desa justru tidak tahu jika ada kampanye yang dilakukan oleh Forum BPD se-Kecamatan Krembung mas, bahkan surat pemberitahuannya saja saya tidak tahu” ungkap Haji S.
Menanggapi kejadian tersebut Samsul, S.H selaku aktivis dari Yaperma dan juga Advokat sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Forum BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo tersebut, pasalnya mereka semua adalah publik figur dan juga selaku perangkat Desa, yang mana seharusnya menjalankan amanat UU yang tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 yaitu UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan juga UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Jujur ya mas, menurut sudut pandang saya apa yang dilakukan oleh oknum atau Forum BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo tersebut sangat tidak pantas, karena mereka semua adalah publik figurs dan juga perangkat desa, yang seharusnya memberikan contoh yang benar kepada kalayak masyarakat umum” ungkap Samsul, S.H, Cpm.
“Selain itu mereka semua yang tergabung di Forum BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo kan perangkat desa, seharusnya menjalankan amanat UU yang tertuang dalam pasal 280, ayat 2 yaitu UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dan atau Perangkat desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Itu nanti bisa berujung pidana loh mas,” tambahnya. (Mid)

