PRN Malang | Malang – Terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdgangan Orang (TPPO) oleh Polres Malang dengan modus memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri, maka Polisi sudah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku perdagangan orang tersebut. Sedangkan dua tersangka yaitu pemilik dan staf Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dari hasil pengungkapan kasus TPPO itu oleh Polres Malang, maka Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Kamis (11/1), kepada wartawan menegaskan, bahwa pemberangkatan CPMI ke luar negeri yang akan diberangkatkan oleh LPK Anugerah Jujur Jaya tersebut telah menyalahi aturan. Karena untuk memberangkatkan CPMI ke luar negeri telah diatur berdasarkan Pasal Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, Sehingga LPK tidak mempunyai kewenangan untuk menempatkan PMI.
“Dalam penempatan CPMI juga harus melalui Badan Pelindungan PMI (BP2MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan Perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri. Yoyok mengatakan, LPK tidak boleh menyalurkan sendiri, hanya boleh melakukan aktivitas pelatihan dan pelatihan. Dan ketika LPK tidak mentaati aturan, maka masuk pada TPPO, karena penyaluran CPMI itu ilegal.
Sehingga dari kasus tersebut, sejauh ini belum ada kebijakan mendesak yang diambil sambil menunggu proses hukum yang ditangani oleh Polres Malang. Namun demikian, dipastikan bahwa LPK yang bermasalah itu akan kehilangan kepercayaan masyarakat, terutama CPMI yang akan bekerja di luar negeri. Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, LPK yang mengajukan atau mengurus izin, tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
“Tetapi terkait dengan LPK Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, belum mengetahui lebih jauh. Dan sudah mengeluarkan surat himbauan
kepada Pekerja Migran Indonesia P3MI dan LPK Swasta, agar tidak mengirimkan CPMI secara ilegal. Sementara itu, Kepala Bidang Latihan dan produktivitas Disnaker Kabupaten Malang Sri Mahanani Rahayu menambahkan, terkait pemilik dan staf LPK Anugerah Jujur Jaya yang kini dalam proses hukum di Polres Malang, karena terkait TPPO.
Maka menetaplah belum ada kebijakan khusus karena akan dibahas. Sedangkan Disnaker telah mengeluarkan surat
himbauan pencegahan pendistribusian CPMI ilegal di Kabupaten Malang. Terutama ditujukan bagi P3MI dan LPK Swasta. Sedangkan himbauan yang disampaikan, agar tidak menempatkan CPMI asal Kabupaten Malang di luar aturan yang ada. Disampaikan, dalam penempatan CPMI ke luar negeri sudah diatur dan harus sesuai Pasal 83 UU
Nomor 18 Tahun 2017, bahwa setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan dengan sengaja melakukan penempatan PMI dipidana dengan penjara selama 10 tahun atau denda maksimal Rp 15 miliar. “Kami berharap agar P3MI dan LPK Swasta mematuhi dalam memberangkatkan CPMI ke luar negeri, agar tidak terkait kasus hukum atau terkait kasus TPPO. (W2)

