PRN Sidoarjo | Dengan hasil pleno Bawaslu Sidoarjo terkait pelanggaran Netralitas Forum BPD sekecamatan krembung kini berkas sudah di limpahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa(PMD) dengan mengeluarkan rekomendasi.
Dari hasil rekomendasi tersebut laporan saudara Moch Toan 001/LP/PL/KAB/16.33/1/2024 bawasannya tidak terbukti adanya pelanggaran pemilu melainkan melanggar peraturan perundang-undangan yang lain.jumat(26/1/2024).
Saat rekan media mencoba menanyakan hasil rekomendasi tersebut ke PMD Probo Agus Sunarno selaku SEKDIS menunjukkan berkas limpahan di terima rabu (23/1/2024) ini berbanding terbalik dengan pernyataan Bawaslu yakni di hari Jumat(12/1/2024).
anehnya lagi kelengkapan berkas limpahan datang bersamaan, namun laporan dengan rnomor 001/LP/PL/KAB/16.33/1/2024 atas nama pelapor Moch Toan tidak di sertai dengan kajian hanya satu berkas berbeda dengan berkas laporan nomor 002/LP/PL/KAB/16.33/1/2024 Atas pelapor Sigit Imam Basuki,ST lengkap dengan kajiannnya.
Hal tersebut berdampak pada pengambilan keputusan sanksi apa yang harus di ambil”untuk itu pihaknya(PMD) berjanji akan secepatnya berkonsolidasi dengan Bawaslu untuk melengkapi berkas yang kurang karena kajian menjadi dasar untuk memutuskan sanksi apa yang harus di ambil”ujar Sekdis.
Ditemui di kantor Bawaslu Agung Nugraha,SH selaku ketua Bawaslu Sidoarjo”saya tidak mengetahui tentang kelengkapan kekurangan berkas laporan saudara Moch Toan dan juga belum ada laporan dari PMD terkait masalah itu,coba saya cek dulu ke anggota barangkali terselip sehingga tidak terkirim”Ucap ketua Bawaslu.
Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi mengingat pentingnya rekomendasi tersebut untuk pengambilan keputusan oleh karena itu berharap Bawaslu segera melengkapi agar masyarakat yang menunggu bisa mengetahui sanksi apa yang di terima oleh BPD yang terbukti melanggar UU PEMILU NOMOR 7 TAHUN 2017 terkait netralitas. (bersambung)mit


