PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Madiun dengan agenda Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Putusan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan,Dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No 4 tahun 2015 Tentang Penanaman Modal,diruang paripurna DPRD Kota Madiun,Jumat 5/4/2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun,Walikota Madiun,Wakil Walikota Madiun,anggota DPRD Kota,Forkopimda Kota Madiun,OPD Kota Madiun.
Sementara WaliKota Madiun,Dr.Maidi
Dalam rapat paripurna tersebut menyetujui raperda usulan dari dewan Walikota Maidi menyebut dua raperda tersebut merupakan perubahan-perubahan yang menyesuaikan perkembangan.
Peraturan Daerah sudah ada tapi perlu disempurnakan Ini segera kita buatkan peraturan Walikota sebagai payung hukum menjalankan kegiatan,jelas Walikota Maidi.
Yang jelas,lanjutnya raperda ini disetujui untuk pemenuhan hak para disabilitas,hak untuk pendidikan, budaya,kegiatan sosial, disabilitas harus dilindungi bersama.
Sementara terkait penanaman modal prinsipnya Pemerintah Kota mengikuti aturan dari pusat,sementara untuk tindak lanjut setelah perubahan yakni akan disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan nomer register perubahan peraturan daerah.
Prinsipnya semua untuk kepentingan dan mensejahterakan masyarakat,terang Walikota Maidi. Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan ketiga raperda tersebut masih dalam proses pembahasan meski begitu tetap optimis tiga produk hukum usulan legislatif tersebut selesai sebelum bulan Agustus mendatang.
Ini raperda inisiatif bukan yang terakhir kami masih ada tiga lagi dan Insya Allah bisa selesai sebelum masa kerja kami berakhir,jelas Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono.

