25.8 C
Mojokerto
BerandaKABAR JATIMRapat Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Kota Madiun Tahun 2024

Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Kota Madiun Tahun 2024

PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Propemperda Kota Madiun Tahun 2024 Madiun,Rabu 24/4/2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Madiun,Walikota Madiun,Wakil Walikota Madiun,Forkopimda,dan OPD.
Walikota Madiun Maidi mengatakan untuk menuju ke Peraturan Daerah pihaknya mengikuti aturan dimana ada perubahan Peraturan Daerah harus menyesuaikan karena Peraturan Daerah itu cantolanya dari aturan pusat,kalau aturan pusat ada perubahan ya otomatis kita sesuaikan dan hari ini kita menyesuaikan beberapa raperda,terangnya.

Walikota tinggal membuat ruang OPD jalan begitupun dengan masyarakat sehingga dimana aturan kita pegang menjalankan pemerintahan tidak ada kendala walaupun kita dipriksa BPK ataupun siapapun peganganya sudah jelas,jelas Walikota Maidi.
Sementara Wakil DPRD Kota Madiun Istono mengatakan ada 11 raperda yang ditetapkan pada hari ini dengan isi dan muatanya sesuai dengan usulan teman teman DPRD dan dari eksekutif,kalaupun tidak selesai paling tidak sampai akhir tahun 2024 akan diselesaikam dan semua sudah dibicarakan dengan teman teman eksekutif untuk menyusun raperda harapanya bahwa raperda yang sudah di tetapkan bisa terselesaikan sampai paling tidak akhir masa jabatan kami,rapat paripurna ini dilakukan karena ada amanat yang lebih tinggi sehingga untuk menindak lanjuti dengan melakukan beberapa penyusunan produk raperda itu sendiri,jelas Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono.

Tujuh Raperda usulan eksekutif tersebut adalah:
1.Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2.Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun.
3.Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. 4.Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Madiun Tahun 2025-2045.
5.Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
6.Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7.Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara empat Raperda inisiatif legislatif meliputi:
1.Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
3.Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
4.Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini