PRN KEDIRI | Ancaman bagi alam kususnya wilayah Kediri dan sekitarnya tampak didepan mata, terjadinya longsor, banjir dan kerusakan ekologi, lahan pertanian, dan hilangnya sumber mata air, tidak akan lama lgi akan terjadi di wilayah Kediri khususnya di kawasan Wonorejo Trisulo, Plosoklaten kabupaten Kediri Jawa Timur. Hal ini disebabkan karena praktik penambangan yang diduga Liar atau tanpa ijin mulai mark kembali di wilayah tersebut.
penarakyatnews.id. untuk yang kesekian kalinya menyoroti aktivitas yang dapat merusak lingkungan alam khususnya Galian C Ilegal di Wonorejo Trisulo Kediri, dan sampai berita yang kesekian kalinya pula belum diketahui apa tindakan hukum dari Aparat Penegak Hukum yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di wilayah Kediri.
BERITA SEBELUMNYA : https://penarakyatnews.id/2020/12/19/berkedok-normalisasi-pertambangan-liar-marak-di-wilayah-kepung/
Dari fakta-fakta inilah banyak pihak baik dari masyarakat, lembaga-lembaga control social (LSM) dan media independent menyoroti kinerja APH khususnya diwilayah Kediri karena dirasa kurang mampu untuk menindak lanjuti keluhan dari masyarakat.
BERITA SEBELUMNYA : https://penarakyatnews.id/2022/07/28/kembali-predator-pasir-keruk-sungai-konto/
Sebut salah satu tokoh dari Kediri Ulum (bukan nama sebenarny, red) dirinya selain takut akan dampak dari kebrutalan galian c tersebut, dirinya juga dipusingkan dengan dampak debu dan kebisingan lalu lalang kendaraan truk pengangkut material Galian C tersebut, namun dirinya hanya bisa menggerutu dan menanggungnya.
“ saya tidak bisa ngomong apa-apa mas yang ada hanya bisa menerima dampak buruknya saja, nanti kalau ngomong ya banyak pihak yang akan geruduk saya, saya cuman berharap APH yang bertindak, tapi ya kembali lagi apakah mungkin itu mas” Pungkas Ulum tanpa melanjutkan komentarnya.
Dengan berita ini banyak pihak menanti ketegasan dari Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kediri dan apabila diperlukan warga mengetuk pintuk Kapolda Jawa Timur agar turut andil menyikapi keluhan warga ini yaitu menutup segala aktivitas Galian C yang ada di Wonorejo Trisulo, Plosoklaten kabupaten Kediri Jawa Timur. (agg).

