PRN KEDIRI | Di kabupaten Kediri akhir-akhir ini kita disajikan oleh maraknya aktivitas pertambangan di aliran sungai dan lahan penduduk dengan berkedok normalisasi. Padahal untuk kabupaten Kediri sendiri sudah ada 21 lokasi pertambangan galian-c yang telah memiliki izin.
Pertambangan liar yang ada dikabupaten Kediri dapat memicu kerusakan lingkungan jangka panjang dan juga dapat berdampak pada kebocoran pajak sebagai PAD daerah kalau hal ini terus menerus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas baik dari pihak eksekutif, legislatif lebih-lebih pihak yudikatif yaitu aparat penegak hukum (APH).
Seperti halnya yang terjadi di wilayah desa Suwaru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, dengan berdalih Normalisasi lahan pertanian warga serta untuk kepentingan masyarakat Suwaru, pihak penambang mendatangkan dua alat berat untuk menggali pasir dan batu.
BD (50) pemilik alat berat yang melakukan aktifitasnya di lahan pengairan di desa Suwaru saat ditemui koran ini menjelaskan, bahwa lahan ini milik warga, sementara kami hanya membantu membuatkan jalan untuk warga.
” Kami hanya membantu warga untuk normalisasi guna bisa di fungsinkan lahan ini kedepannya untuk warga,” ungkapnya.
Masih menurut BD bahwa pihaknya mendapatkan restu dari desa serta dukungan dari pihak aparat penegak hukum dan penegak perda.
“Untuk desa kami dikenakan tarif per/rit nya Rp.30 ribu rupiah. Dan semua itu diamini oleh seluruh elemen desa,” terangnya.
Disoal berapa perhari pihaknya melakukan eksploitasi pasir dan batu, BD juga menerangkan bahwa setiap harinya kisaran truk yang masuk tambang sekira 25 dump truk. Dengan estimasi harga batu/rit Rp. 370 ribu rupiah sedangkan pasir Rp. 600 ribu rupiah/ rit.
Dilain pihak hingga berita ini diturunkan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung ketika dihubungi lewat telepone selulernya belum ada jawaban terkait pertambangan liar milik BD di desa Suwaru Kec Kepung
Selain kegiatan pertambangan berkedok normalisasi sungai tanpa izin, ternyata masih banyak juga kegiatan pertambangan galian-c ilegal di kabupaten Kediri yang hingga saat ini masih eksis berkegiatan tanpa adanya penindakan sama sekali oleh aparat kepolisian, salah satunya di desa Trisulo Kec Plosoklaten dan desa Mangli Kecamatan Puncu, serta di wilayah kecamatan Ngancar, pasalnya kegiatan tersebut aman-aman saja dan sudah berlangsung berbulan bulan tanpa tersentuh pihak aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, apabila dirujuk pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 sebagaimana sudah direvisi dan sudah disahkan awal bulan Mei lalu, sangat jelas disebutkan pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan yang tidak mempunyai IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar)”.
Sedangkan untuk pertambangan yang sudah memiliki izin IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi atau menjualnya dapat dijerat pasal 160 revisi undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba yang berbunyi : “Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar)”. ( B. Soesilo tim)

