By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Miris…!!! Oknum Guru ekstrakulikuler SMKN 1 Mojoanyar Mojokerto Menghamili Muridnya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Miris…!!! Oknum Guru ekstrakulikuler SMKN 1 Mojoanyar Mojokerto Menghamili Muridnya
KABAR MOJOKERTO

Miris…!!! Oknum Guru ekstrakulikuler SMKN 1 Mojoanyar Mojokerto Menghamili Muridnya

Redaksi
Last updated: 17 Mei 2024 12:20 pm
Redaksi
Published: 17 Mei 2024
Share
SHARE

Foto mawar bersama sang ibu.

PRN Mojokerto | Dunia pendidikan Bumi Mojopahit tercemar akibat ulah oknum guru SMK. Seorang oknum guru ekstrakulikuler olahraga di SMKN 1 Mojoanyar, Mojokerto membuat geger publik, pasalnya AG (inisial) selaku guru ekstrakulikuler SMKN 1 Mojoanyar, Mojokerto tersebut diduga menghamili muridnya sendiri.

Gara-gara ulah gurunya yang tidak patut tersebut mawar, 15, hamil hingga kini melahirkan bayi perempuan. Sedangkan AG oknum guru dan juga sebagai profesi security dealer Honda Mitra Mandiri Mojokerto masih berkeliaran dan menikmaati hari-harinya seperti biasa seakan tidak merasa bersalah dan lepas dari jeratan hukum.

Bagai disambar petir disiang bolong, Wesarianti orang tua mawar langsung murka ketika mengetahui putri semata wayangnya hamil, yang dihamili oleh gurunya sendiri yaitu AG dan langsung mendatangi rumah AG. dan melaporkan kejadian ini ke unit PPA Polres Kota Mojokerto dengan bukti laporan polisi nomor : LP.B/34/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Maret 2024.

Dari keterangan Wesarianti orang tua mawar menuturkan “Ketika mengetahui kehamilan mawar 6 bulan kami loh sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan untuk menuntut tanggung jawab kepada AG, tapi sayangnya pihak keluarganya AG tidak bisa menghargai ketulusan kami, dan justru anak kami yang dihina seakan-akan kami tidak punya malu dan AG juga sempat berkata kalau dia tidak bisa bertanggung jawab dikarenakan sudah mempunyai istri” cetusnya.

“Kami kan membuat laporan di Polresta Mojokerto pada bulan maret 2024 yang didampingi oleh kuasa hukum, dan selang sebulan setelah laporan tersebut beritanya menjadi viral di sosmed, baru AG mendapatkan panggilan dari pihak Polresta Mojokerto menjelang puasa untuk dimintai keteranga, dan pada saat itu AG beserta keluarganya berkunjung kerumah, siap bertanggung jawab terhadap mawar, menikahi mawar secara sirih dikarenakan AG sendiri msih berstatus suami orang” tuturnya.

“Bahkan setelah kami membuat laporan ke Polresta Mojokerto, baru pihak keluarganya AG, beserta AG mendatangi rumah kami untuk negoisasi berdamai dan bahkan menyarankan kami unuk mencabut laporan kami di Polresta Mojkerto tersebut” unkapnya.

“Selang sehari berikutnya AG, Ibunya didampigi oleh Babinkamtibmas dan juga perangkat Desa Mojotamping, Bangsal Mojokerto berkunjung kerumah kami lagi, mereka berupaya untuk membujuk kami agar laporan kami di Polresta Mojokerto tersebut dicabut dan AG bersedia tanggung jawab untuk menikahi mawar sementara secara sirih, akan tetapi kami pihak keluarga tetap menolaknya dan melanjutkan kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan seadil-adilnya bagi mawar, yang sudah jelas masa depannya sudah dirusak AG dan sekarang mawar juga harus menelan kepahitan karena tidak bisa melanjutkan sekolahnya kembali seperti layaknya remaja seusianya” imbunya.

Sementara menurut Samsul, S.H.,CPM. Selaku Pembina LBH Pembela Rakyat Negeri (PRN) berpendapat bahwa Permasalahan ini sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak) dan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

“Pastinya dalam perkara ini pelaku yang sudah berkeluarga sangat jelas tidak memikirkan masa depan korban, dan Pihak unit PPA Polres Kota Mojokerto harus mempercepat proses hukumnya pasalnya perkara ini masuk dalam delik biasa yang mana walaupun korban telah mencabut laporan/pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkaranya” Pungkas Samsul, S.H.,CPM ( Redaksi)

You Might Also Like

Masakan Sambel Wader Mojokerto , Menjadi Andalan Kuliner Wisatawan Yang Berkunjung Ke Kabupaten Mojokerto
Akibat Konsleting Listrik Pondok Asrama Putri Sabilul Muttaqin Hangus Terbakar
Remaja Putri Rentan Terserang Anemia, Bupati Ikfina : Karena adanya menstruasi bulanan
Menaker Salurkan BSU Tahap 3 kepada 2.687 Pekerja di Kabupaten Mojokerto
Danramil 0815/15 Jatirejo Bersama Forpimka Gelar Tarling
TAGGED:Guru CabulMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?