PRN BEKASI | Pembangunan Jalan Tol JAPEK 2, Jakarta – Cikampek II Selatan merupakan jalan Tol yang sedang dalam tahap Pembangunan, jalan tol yang menghubungkan Lingkar Luar Jakarta di Jati Asih, Bekasi dengan Jalan Tol Purbaleunyi di Sadang, Purwakarta.
Informasi yang diterina awak media Rabu 5/6/24, dari salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa pembangunan jalan tol JAPEK 2 memasuki tahap Pengurukan Tanah Dasar. Dalam pengurukan tersebut dipegang oleh beberapa Subscont PT. Besar yang bergerak di bidang Pengurukan Tanah.
“untuk sementara pembangunan jalan tol JAPEK 2 masih tahap urug mas, dan dalam progres urug ini di Subscont ke beberapa PT mas, karena mengingat pekerjaan ini membutuhkan ketepatan waktu dan juga material banyak jadi ya harus melibatkan beberapa kontraktor” ungkapnya.
Ketika awak media menyinggung terkait material tanah yang digunakan urug diduga tidak sesuai dengan spesifikasi mandor dari PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi tidak bisa memberikan penjelasan.
“saya tidak tahu mas jika tanahnya ada warna hitam, coklat, dan lain sebagainya. Padahal saat akan sebelum penumpahan tanah, harus melalui petugas QC. tugas saya hanya mengawasi, kalau masalah material atau tanah urug itu semua tanggung jawab QC, dan setiap Subscont disini mempunyai QC sendiri mas” jelasnya.
Hal ini menjadi pertanyaan ada apa dengan Tim QC, kenapa tanah hitam dan coklat yang ditumpahkan dalam proyek jalan tol tersebut diduga terkesan diperbolehkan dan dihalalkan. Harusnya Petugas Quality Control melarang dengan tegas dan segera melaporkan kejanggalan kejanggalan dalam penumpahan tanah tersebut.
“seharusnya merah” ujar salah seorang petugas lapangan dari salah satu Subscont salah satu PT yang berada di Lokasi.
Sebagai social control dan peran serta menyampaikan berita kepada masyarakat, maka terkait hal ini, awak media akan segera mengklarifikasi kepada pihak Quality Control, ke beberapa PT Sub Icon yang Jasa Marga, Menteri PUPR, dan pihak terkait lainnya.
Ariono Aji, S.T selaku konsultan proyek yang berpengalaman menanggapi terkait temuan wartawan Pena Rakyat News, dalam pembangunan jalan tol JAPEK 2 dilapagan sangat prihatin, karena mengingat semua pekerjaan baik jalan tol maupun gedung jika material wajib sesuai dengan SNI.
“semua pekerjaan baik gedung maupun jalan tol wajib menggunakan material SNI yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, apalagi pekerjaannya masih tahap urug, maka tanah merah disebut juga dengan istilah laterit yaitu tanah yang memiliki warna cokelat kemerah-merahan” ungkapnya.
“karena mengingat karakteristik tanah merah mudah menyerap air, memiliki pH netral sampai asam, memiliki kandungan alumunium dan zat besi, mengandung bahan organik sedang, dan memiliki profil tanah yang dalam. Jenis tanah merah memiliki tekstur tanah yang cukup padat sehingga cocok digunakan untuk proses pengurugan atau penimbunan lahan” tuturnya,
“tetapi pada Prakteknya, pada proyek Pembangunan jalan tol Japek 2, menurut analisa dan pengamatan saya berdasarkan foto, dokumentasi video yang kalian bawa tersebut diduga berbagai macam warna tanah dan tanahnya bukan cuma tanah merah saja, terkesan ada dugaan manipulasi atau kecurangan dalam pengurugan tanahnya” imbuhnya. (Imbran BH)

