PRN Jakarta | Diduga Seorang Dosen Berinisial (AW) dilaporkan Polisi di SPKT Polda Metro jaya karena diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh (FD). Krue Pena Rakyat Jawa Timur mendapat informasi bahwa Kuasa Hukum Emas Law Firm pada tanggal 13 Juni 2026 baru pulang dari Jakarta guna mendampingi (FD) melaporkan (AW) di SPKT Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penipuan dan Pemerasan yang telah dilakukan (AW) sebagaimana dimaksud Pasal 492 dan Pasal 482 KUHP.
Kuasa Hukum Emas Law Firm Moch. Ansory, S.H. melanjutkan, Laporan ini berawal dari AW melaporkan FD dengan dugaan melanggar pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP sebagaimana LP/B/8412/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 November 2025.
Bahwa atas adanya LP/B/8412/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 November 2025 tersebut AW sebagai Pelapor Mengancam akan memenjarakan Terlapor FD apabila tidak menandatangani Perjanjian Kesepakatan tertanggal 16 Januari 2026 dan FD telah menandatangani Surat Kesepakatan Tersebut dan AW akan Mencabut LP/B/8412/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 November 2025.
Namun Kenyataannya AW tidak Mencabut Laporannya bahkan Terbit SPDP dan Panggilan saksi ke I tertanggal 22 Mei 2026 dari Penyidik, Selain itu dengan ancaman yang sama FD disuruh Menandatangani Surat kesepakatan Damai Bersama tanggal 18 Januari 2026 Juga Tidak Dicabut Laporannya.
Oleh karenanya Pihak Pertama FITRIA DAMAYANTI (Terlapor) Merasa Telah Ditipu dan Diperas oleh Pihak Ke DUA (AMBAR SETYAWICAKSANA, S.H. M.H./PELAPOR) oleh sebab itu FITRIA DAMAYANTI Membuat Laporan Polisi dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pererasan di SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 13 Juni 2026 (Terlampir).
Bak Pepatah yang mengatakan Bermain Air Basah, Bermmain Api hangus itulah yang terjadi pada AW saat ini kata Moch. Ansory, S.H. mengakhiri Infonya kepada Pena Rakyat (RED. 16 Juni 2026).

