By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sempat Timbulkan Kegaduhan Postingan di Medsos Jalan Rusak Jatake, Polsek Pagedangan Mediasi Pemilik Akun
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sempat Timbulkan Kegaduhan Postingan di Medsos Jalan Rusak Jatake, Polsek Pagedangan Mediasi Pemilik Akun
METRO JABODETABEK

Sempat Timbulkan Kegaduhan Postingan di Medsos Jalan Rusak Jatake, Polsek Pagedangan Mediasi Pemilik Akun

Redaksi
Last updated: 16 September 2022 8:41 am
Redaksi
Published: 16 September 2022
Share
SHARE

PRN  Tangerang Selatan | Ramai dibincangkan dan menjadi sorotan di dunia maya, sempat viral di TikTok, salah satu akun Creator TikTok @Fajrialhadz yang mengunggah sebuah rekaman video terkait jalan raya di wilayah jatake-Kadusirug yang sedang dalam perbaikan. Dalam konten tersebut @Fajrialhadz mengutarakan “Biar tidak dimanfaatkan oleh pemuda sekitar untuk cari duit. Karena cuma bikin macet aja jalannya dan membahayakan pengguna jalan”.

Dengan adanya hal tersebut, sontak membuat warganet banyak banjiri komentar dan membuat gejolak terkait konten dan komentar yang beredar di TikTok, salah satunya akun Instagram @desa_jatake langsung berkomentar dan berikan klarifikasi terkait unggahan @Fajrialhadz, akun instagram layanan publik dan pemerintahan @desa_jatake unggah klarifikasi. “Sekedar klarifikasi dari kami untuk pengguna jalan raya Jatake-Kadusirung yang sedang dalam perbaikan, bahwasanya jalan tersebut belum bisa digunakan karena umur coran yang masih belum cukup, dan tentang sumbangan untuk Masjid, memang benar sedang dilakukan perbaikan, Terkait konten yang lagi memanas dimohon yang bersangkutan (@Fajrialhadz) agar meminta maaf dengan datang langsung atau membuat video permintaan maaf kepada Pemuda dan Warga Desa Jatake. Terimakasih”.

Disi berbeda, akun instagram @aphuey 029 mengomentari. “Tolong di tindak lanjuti ibu Kapolsek @sealasyahalam dan bantu FU penyelesaian antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena secara tidak langsung membuat resah warga Jatake”. Dengan sigap Kapolsek membalas cuitan tersebut. “@aphuey Terimakasih Pak. Segera Kami tindak lanjuti 1X24 Jam”, ungkapnya.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, SIK,.M.Si. menuturkan, terkait postingan konten di akun TikTok saudara @Fajrialhadz kami menindak lanjutinya, hingga mendapatkan profiling dari siapa pembuat kontennya. Diduga yang bersangkutan melanggar UU ITE Pasar 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau Hoax dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, ucapnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, kamis (15/09/22).

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, bahwa Hari ini, kita lakukan presscon dengan perangkat Desa yang diwakili oleh Sekertaris Desa (Sekdes), tokoh masyarakat dan masyarakat Jatake. Kami lakukan mediasi dan meminta untuk warta Jatake untuk berbesar hati dan memaafkan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Muhammad Fajri atas akun @Fajrialhadz, dan diapun sudah mengakui perbuatannya dan memohon maaf terutama kepada masyarakat Jatake.

Sehingga, Kami dari Polsek Pagedangan, melakukan langkah mediasi, lakukan Restorative justice dalam kesepakatan kedua pihak, tutupnya.

Diketahui, “Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”. (Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama sebagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan). Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan. (Ria)

You Might Also Like

KERJA BAKTI BERSAMA WARGA RUKUN WARGA 008 DESA JAYAMULYA, SERANG BARU KAB.BEKASI
Bhayangkari Ranting Metro Tanah Abang Adakan Halal Bi Halal
Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Direktur LBH IPPMI siap kawal Advokasi Hukum IPPMI Se-Indonesia
Kades Patrasana Terima Keluhan Warga Terdampak Pengrusakan lingkungan oleh Proyek Water Park
TAGGED:Sempat Timbulkan Kegaduhan Postingan di Medsos Jalan Rusak JatakeTangsel
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?