PRN Kabupaten Tangerang | Warga Desa Patrasana yang berada di sekitaran proyek waterpark mengeluhkan dampak yang terjadi pada Kades (Jum’at, 13/05/2022)
Adanya Proyek Waterpark dikatakan Sobri selaku Kades Patrasana telah menimbulkan dampak bagi masyarakat. “Adanya kerusakan fasos fasum berupa saluran air dan pemapasan tanggul oleh pengusaha Waterpark telah menimbulkan dampak pada warga sekitar, keluhan keluhan warga sudah di tampung dan sudah saya sampaikan pada Nyonya LWJ, tapi beliau malah memblokir whatsApp saya, saya harap fasos fasum yang telah dirusak agar dikembalikan seperti semula dan diperbaiki, berikan kompensasi pada warga, saya belum ada niat untuk lapor pihak berwajib walau jelas ada unsur pidana, saya masih tunggu iktikad baik Nyoya LWJ, kami disini sebagai Tuan rumah, kiranya Nyonya LWJ harus koperatif”, terang Kades Patrasana dihadapan Mulyadi, S.H selaku Wakil Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) dan Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten.
Menanggapi hal ini Fahrur Rozi menegaskan, “Secara prinsip proyek tersebut harus sesuai syarat dan ketentuan, memiliki izin alih fungsi lahan, harus memiliki AMDAL, AMDALALIN, HO, izin lingkungan, dan lain lain yang diperlukan”, tuturnya.
Sementara itu Mulyadi, S.H mengatakan, “saya akan cek ke DPMTSP kalau perizinannya belum lengkap hingga adanya pengrusakan terhadap lingkungan jelas ini sudah masuk unsur pidana, maka secepatnya saya akan layangkan surat ke beberapa intansi terkait proyek tersebut”, terangnya.
Pada sore ini (13/05), Fahrur Rozi telah berkomunikasi Ny LWJ, menurutnya Ny LWJ bersedia untuk hadir di Kecamatan Kresek untuk duduk bersama. (Mul)