PRN Malang | Plt BKAD kab Malang Yetty Nurhayati Janji pemerintah mencairkan gaji ke 13 di awal bulan ditepati. Sejak Senin (3/6), pencairan gaji ke 13 telah diproses. “Alhamdulillah sudah berproses sejak Senin lalu. Beberapa perangkat daerah juga sudah pencairan,” kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nuhayati.
Kepada awak media, proses pencairan gaji ke 13 tidak berbeda dengan pencairan gaji pada umumnya. Sebelum dicairkan, perangkat daerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada BKAD. Dari SPP tersebut kemudian dilakukan proses.
“Kami teliti berkasnya, tidak ada kesalahan, kemudian kami melanjutkan surat tersebut ke bank untuk pencairan,’’ ungkap Yetty. Sama dengan BKAD, saat surat yang diajukan tidak ada kekurangan, maka pencairan pun dapat dilakukan.
“Alokasi anggarannya sekitar Rp 71 miliar,” tambahnya. Dia juga menjelaskan, yang berhak mendapatkan gaji ke 13 tersebut masing-masing adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pejabat Negara (Bupati dan Wabup), Pimpinan dan Anggota dewan, Pimpinan dan Pegawai BLUD serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara untuk komponen gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan baik tunjangan keluarga tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan TPP serta tambahan penghasilan. “Untuk gaji ke 13 tidak ada potongan kecuali pajak penghasilan,’’ katanya.
Potongan yang dimaksud adalah potongan untuk pembayaran hutang. “Ada pegawai yang meminjam uang di bank. Di gaji ke 13 ini uangnya tidak terpotong sama sekali. Sehingga nominal yang diterima pun lebih banyak dibandingkan uang gaji yang diterima perbulan, bagi pemilik hutang,’’ tambahnya. (W2)

