By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga melanggar UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen,PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) Di gugat Konsumen
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga melanggar UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen,PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) Di gugat Konsumen
KABAR JATIM

Diduga melanggar UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen,PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) Di gugat Konsumen

Redaksi
Last updated: 26 September 2024 10:51 am
Redaksi
Published: 25 September 2024
Share
SHARE

PRN Magetan | Sidang pertama Gugatan Melawan Hukum antara LUSY NOUR OKTARINA yang di wakili LPK – YAPERMA Melawan PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) di Pengadilan Negeri MAGETAN Digelar pada hari ini, 25 /09/2024.

Pada hari ini agenda sidang adalah di hadiri oleh kedua belah pihak antara penggugat maupun Tergugat.

Melalui kuasa hukum nya, AYON KAHARUDIN, S. H.I , MUHTARMIDI, S. H. Selaku team Advokat dari LPK – YAPERMA JAWA TIMUR menyampaikan “Bahwa upaya tersebut bertujuan supaya menjamin kepastian HUKUM kepada pihak Konsumen atau Debitur bilamana merasa di rugikan oleh Pihak pelaku usaha atau lembaga pembiayaan Finance.” pungkas nya.

Masih dari pihak Team kuasa Hukum, “Kami menghimbau Bagi pihak konsumen atau Debitur yang merasa di rugikan oleh pihak Pelaku Usaha seperti lembaga pembiayaan atau leasing, silahkan melakukan pengaduan kepada kami, atau LPK – YAPERMA terdekat di kota anda, karena kami miris sekali, dengan banyak ketidak Tahuan masyarakat konsumen Indonesia terkait payung hukum konsumen melalui UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahkan sekarang banyak nya pihak lembaga pembiayaan yang melaporkan debitur atas pelanggaran pasal 36 tentang fidusia yang Dimana pihak yang berwajib sering mengabulkan Laporan mereka, padahal jelas – jelas ini ranah per data namun di karenakan awam nya pengetahuan masyarakat konsumen sehingga tidak sedikit banyak debitur yang di rugikan, maka dengan di lakukan nya gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM Terhadap pihak PT.ASTRA CREDIT COMPANIES dengan nomor perkara : 17/Pdt. G/2024/PN .Mgt ” semoga bisa mendapatkan kepastian hukum, meski dalam sidang pertama pihak PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC).

Sampai dengan berita ini di tayangkan pihak PT. ASTRA CRRDIT COMPANIES belum ada yang bisa di konfirmasi untuk lebih lanjut.

You Might Also Like

“`KIRAP BENDERA MERAH PUTIH TERPANJANG SEINDONESIA “`
REHAB KANTOR DESA NGAMPEL
Gabungan LSM Jombang Unjuk Rasa Segera Tutup Ruko Simpang Tiga
Penemuan Mayat Mutilasi Tanpa Kepala Adalah Seorang Perempuan
Musrenbangdes 2019 dalam Agenda Penyusunan RKPDes Tahun 2020 Desa Kledokan
TAGGED:Di Duga melanggar UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan KonsumenMAGETANPT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) Di gugat Konsumen
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar
  • Doharman berkata:
    26 September 2024 pukul 6:32 pm

    Setuju ..saya selaku konsumen merasa di rugikan saat pembelian mobil dgn leasing ACC jakarta ..bunga berjalan saat coviid 19 dgn imbauan pemerintah memberikan relaxasi dan waktu itu tdk ada penanda tanganan terkait rexalasi covid dan akhirnya pas mau pelunasan hampir stress melihat jumlah uang yg harus di bayar agar bisa ambil BPKB…intinya keterlaluan leasing ACC

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?