PRN Mojokerto | Perilaku yang kurang memahami arti dari suatu pemberitaan terkadang membuat kuping panas dan seakan kepingin menciptakan situasi yang kontroversi dan ada pula yang bersifat memprofokator.
Hal ini terjadi pada pemberitaan media penarakyatnews.id edisi jumat 27/9/24 yang mana telah memberitakan kegiatan MI Nurul Fallah yang memiliki program unik berbeda dengan sekolah lain yaitu setiap siswa dianjurkan mengumpulkan sampah yang ditentukan bentuk dan jenisnya oleh pihak sekolah.
Reaksi tampak pada pernyataan beberapa anggota grup yang didalamnya terdapat wali murid dan pihak sekolah, reaksi yang ditunjukkan dari mulai mengecap media agar melakukan komfirmasi terlebih dahulu, mencemarkan nama baik pihak sekolah, dan ada yang berbahasa halus agar berita diturunkan dan ada pula yang memprovokasi agar pihak sekolah melaporkan media ke jalur hukum.
Padahal situasi seperti ini malah membuat runcingnya permasalahan, pasalnya sudah jelas bahwa awak media menaikkan pemberitaan berdasarkan apa yang didengar, dilihat dan fakta dilapangan bahkan awak media juga sudah komfirmasi kepada pihak sekolah.
Seperti halnya yang sudah disampaikan oleh Saroh selalu Kepala MI Nurul Fallah, dalam keterangannya sudah jelas bahwa pihak sekolah menyatakan bahwa program ini adalah dari Kementrian Agama namun yang sangat disayangkan pihak sekolah tidak dapat menunjukkan Surat Edaran resmi dari Dinas yang memerintahkan, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa kegiatan pengumpulan sampah ini sama sekali tidak ada paksaan namun faktanya berkata lain, nama nama murid yang belum mengumpulkan sampah selalu disebut dan muncul dalam pengumuman.
Artinya ini yang menjadi beban bagi anak didik dan sangat berpengaruh kepada kondisi mental siswa yang mana namanya anak masih seneng-senengnya bermain dan belajar malah merasa ketakutan dan membebankan untuk mencari sampah kepada orang tua dikarenakan takut namanya disebut sebut terus di sekolah.
Sementara dikesempatan berbeda menurut Samsul, SH.CPM. selaku oner dari media penarakyatnews.id memgucapkan terima kasih kepada pihak sekolah yang sudah bersedia dikomfirmasi di MI Nurul Fallah, artinya pihak media sudah menggugurkan kewajiban sebagai jurnalis yang mana sudah memenuhi 5W1H dalam kode etik jurnalistik.
Pro kontra dalam suatu pemberitaan adalah hal yang wajar, untuk itu agar tidak berdampak hukum yang malah merugikan pihak sekolah kami menyarankan agar menggunakan hak jawab resmi untuk menetralkan sebuah karya jurnalis.
Perlu dipahami bahwa permasalahan ini muncul karena adanya pengaduan dari wali murid yang keberatan anaknya dianjurkan mengumpulkan sampah yang ditentukan dengan membawa bukti bukti yang ada. Dan pihak media sudah melaksanakan pengaduan tersebut dengan mengklarifikasi kepada pihak sekolah sebelum menaikkan pemberitaan, singkat cerita kami selaku media sangat siap menerima konsekwensi hukumnya dan sebelum adanya tindakan yang jelas kami tetap akan tayangkan dan berkordinasi dengan media lain untuk permasalahan ini. Pungkas Samsul, SH.CPM. yang juga berprovesi sebagai Advokat.
Editor : Dedy.

