By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ternyata SMK HAYAM WURUK Gondang  Biasa Nahan Ijazah, Dalilnya Aturan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ternyata SMK HAYAM WURUK Gondang  Biasa Nahan Ijazah, Dalilnya Aturan
LAWAN KORUPSI

Ternyata SMK HAYAM WURUK Gondang  Biasa Nahan Ijazah, Dalilnya Aturan

Redaksi
Last updated: 22 Oktober 2024 4:08 pm
Redaksi
Published: 22 Oktober 2024
Share
SHARE

Ft istimewa : Samsul, SH.CPM saat berkunjung di SMK HAYAM WURUK GONDANG

PRN MOJOKERTO | Kembali  sekolah tingkat  menengah atas  bikin heboh pasalnya anak didik mengenyam pendidikan selama 3 tahun berharap mendapatkan ijasah agar dapat digunakan melanjutkan studi lebih tinggi atau dibuat melamar pekerjaan, namun naifnya setelah dinyatakan Lulus anak didik hanya mendapat selembar surat keterangan Lulus, sementara ijasah ditahan dengan alasan harus melunasi berbagai pungutan wajib yang di bebankan kepada siswa.

Narasi tersebut tertuju kepada sebuah lembaga sekolah yaitu SMK Hayam Wuruk Gondang Kabupaten Mojokerto, diketahui bahwa pihak sekolah telah menahan 2 ijasah atas nama Muhamad Alitaufan  lulusan tahun 2021/2022 dan Adinda Siti Mulya Billa lulusan tahun 2022/2023, kedua siswa tersebut hanya bisa mengenyam pendidikan selama 3 tahun di SMK Hayam Wuruk tanpa menerima Ijasah dengan alasan belum dapat melunasi berbagai pungutan yang diwajibkan oleh pihak sekolah.

Fakta ini dibenarkan oleh Marisah warga Urung-urung Kecamatan Puri kabupaten Mojokerto, pasalnya 2 nama tersebut adalah anak kandungnya  yang saat ini menjadi pengangguran karena selalu ditolak oleh perusahaan  saat melamar kerjaan dikarenakan tidak memiliki ijasah, padahal kami sudah memohon kepada pihak sekolah untuk memberikan kebijakan walaupun bukan ijasah yang asli yang diberikan kami meminta foto kopy yang sudah ada legaliser dari sekolah, namun itupun tidak diberikan dengan alasan harus melunasi pembayaran uang komite dan lain lain. Ungkap Marisah.

Sementara menurut Rere salah satu pihak dari SMK HAYAM WURUK Gondang menyampaikan bahwa menahan ijasah adalah aturan yang selama ini diterapkan dari pihak sekolah terhadap siswa yang belum melunasi kwajiban  pembayaran.

Begitu juga respon terkait hal ini dari Daimatul Alfiah selaku Kepala SMK HAYAM WURUK sangat terkesan menganggap hal yang tidak penting, pasalnya saat diminta waktu oleh pengacara yang mendapat kuasa perkara ini, Kepala SMK HAYAM WURUK tidak merespon.

Menurut Samsul, S.H.,CPM. Selaku Advokat Kuasa Pendamping Marisah, berpendapat bahwa melihat kejadian demi kejadian yang ada di SMK HAYAM WURUK Gondang  sepertinya penanggungjawab sekolah dan pihak Komite sekolah  ini patut mendapatkan perhatian khusus dari dinas terkait dan apabila dimungkinkan layak pula di proses secara hukum, pasalnya dengan jelas pemerintah telah melarang  baik sekolah Negeri atau Swasta adanya praktik pungutan di sekolah namun bagi  SMK HAYAM WURUK Gondang   terkesan membuat aturan sendiri diluar ketentuan pemerintah dengan dalil dalil pembenaran.

Lebih lanjut menurut Samsul, S.H.,CPM. Pimpinan dari LBH Pembela Rakyat Negeri (LBH-PRN) yang menjadi kuasa pendamping dari Marisah sangat menyayangkan dengan kebijaksanaan Kepala SMK HAYAM WURUK Gondang dan Komite sekolah, pasalnya kalaulah benar pihak sekolah menahan Ijasah siswa dengan alasan belum dapat melunasi berbagai tanggungan pembayaran, itu dapat diartikan bahwa pihak sekolah dalam hal ini Kepala sekolah dan Komite sekolah benar-benar melakukan dugaan ‘Pungutan’ yang dapat diartikan tindak pidana korupsi.

Masih dalam keterangan Samsul, sedangkan perlakuan pihak sekolah telah menahan Ijasah siswa yang sudah dinyatakan Lulus, dengan tegas Samsul menyatakan siap-siap Kepala Sekolah  akan dilaporkan resmi atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP.

““Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1. Penahanan ijazah adalah pidana. Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia” Pungkas Samsul, S.H.CPM.

Editor : Dedik
Hak jawab dapat melalui Email : penarakyat07@gmail.com.

You Might Also Like

Terjerat Kasus Korupsi MKP Diganjar 8 tahun Prodeo
PN Mojokerto : JPU Kejari Mojokerto ‘Digruduk’ Keluarga Korban Pembunuhan
POLRES MOJOKERTO DIBANTU POLDA JATIM LAKUKAN PENYELIDIKAN KASUS BUNUH DIRI MAHASISWA
Nekat Deklarasi, Pasangan Bacabub IKBAR Walau Belum Kantongi Rekom
Kapolres Mojokerto Sidak ketersediaan minyak goreng di Distributor Mojokerto
TAGGED:Berantas KorupsiMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?