PRN MALANG | Terpantau kembali kinerja KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Malang atas dugaan berbagai penyimpangan yang berpotensi kepada tindak pidana korupsi dan saat ini viral dimedia online terkait dugaan pelanggaran, masyarakat berharap adanya ketegasan dari aparat penegak hukum. Simak beritanya.
Isu yang berkembang dan sudah menjadi rahasia umum bahwa ada salah satu anggota dewan yang mengelola lahan diwilayah KPH Malang seluas 8 hektar dan diranami tebu didalam hutan, belum lagi isu maraknya ilegal loging dan masih banyak lagi pelangaran yang ada.
Menurut warga yang tidak bersedia disebut namanya isu yang paling membuat masyarakat resah saat ini adalah Sumber mata air yang letaknya berada di dalam petak kerja perum perhutani BKPH (balai kesatuan pengelohaan hutan) Dampit, wilayah RPH (rencana pengelolaan hutan) Dampit, pemanfataan sumber air itu dituding tidak adil dan merata, adanya dominasi kebutuhan air oleh pabrik udang yang terlalu banyak, membuat air yang dialirkan kewarga sangat berkurang.
Biaya air yang di alirkan melalui pipanisasi dari petak wilayah kerja RPH Dampit ke pemukiman warga, dipatok dengan biaya sewa meteran atau alat pengukur air yang dimanfaatkan Rp10.000, sedangkan biaya air yang di ambil Rp 1000,00 (seribu rupiah) permeter/perkibik, soal biaya itu sudah wajar lah, Cuma warga kurangnya keadilan tentang pembagian air, dimana lebih banyak ke pabrik dari pada kewarga, itu yang membuat kami kecewa, keluh warga
Sementara menurut Haji Gufron yang mengaku sebagai ketua pengelolaan air menjelaskan, bahwa pengaliran air itu adalah swadaya masyarakat yang sudah dapat ijin dari Bupati , penyaluran air dari wilayah kawasan hutan kewilayah kami sudah berjalan sekitar mulai tahun 2001 dan itu murni swadaya masyarakat, namun saat ditanya tentang adanya sebuah PT besar yaitu pabrik udang yang ikut juga memanfaatkan sumber daya air, kaji Gufron mengakui
“ iya kami alirkan ke pabrik udang juga, kan hasilnya bisa untuk bayar pekerja kami, uang hasil yang didapat dari pabrik dan warga, masuknya kesaya semua” .Kata Gufron.
Kegiatan pemanfaatan sumberdaya air dari kawasan hutan, klo ijin dari perhutani belum ada, seperti PKS (perjanjian kerja sama) tidak ada, pernah kami koordinasi dengan pemangku wilayah hutan setempat, tapi tidak sukses alias macet, tidak jalan sampai sekarang, alasanya apa saya tidak tau, kalau kami sebagai pengelolah, ya mau mau saja ngurus ijin atau PKS, tapi klo pihak perhutani sulit ya mau gimana lagi. Imbuhnya.
Lebih menarik lagi ternyata pernyataan Gufron dibantah oleh Siswandi selaku KRPH / matri Dampit, dalam keterangannya Siswandi menuturkan bahwa ada skitar 12 sumber mata air dalam kawasan yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya yang dikelolah oleh kaji Gufron, semua ketua pengelolah pernah saya kumpulkan, kami mencoba mensosialisasikan tentang aturan untuk mengurus PKS, karna dalam kawasan hutan ada aturanya, tidak boleh sembarangan dalam pemanfaatanya, hal itu kami sampaikan karna sumber mata air itu ada kawasan hutan, jalur pipanisasi juga melewati kawasan hutan, tapi sampai sekarang belum terealisasi untuk perijinan dan PKS nya.
Sisi lain saat ditanya terkait adanya penyaluran pipa dan pemanfaatan sumber air ke pabrik udang, KRPH/matri mwnjawab
“iya saya tau terkait itu, Cuma untuk hal lain soal biaya pungutan berapa saya tidak tau juga terkait berapa konyribusi ke negara melalui Perum Perhutani perbulannya berapa yang tau adalah ketua pengelolanya” Tegas Siswandi.
Awak media juga mencoba menghubungi pihak pabrik udang melalui via whatshaap, Aripin Siregar QC ( Quality Control ), Saat di konfirmasi terkait pemanfaatan sumber air melalui swadaya masyarakat, jawab nya, “klo mau up date terkait PT BMI nanti kita ngobrol disana, karna ini masih dinas luar, singkatnya.
Mari kita simak aturan yang ada : Mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Di sebutkan pada Pasal 33 melarang pendayagunaan dari KSA (kawasan suaka alam) dan KPA (kawasan pelestarian alam), Pasal 69 UUSDA butir C berbunyi Setiap orang yang sengaja melakukan pendayagunaan sumberdaya air di wilayah suaka alam dan pelestarian alam, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam ) tahun, dan denda paling sedikit Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Dari hasil pantuan awak media, apabila wilayah sumber daya air yang sebagian besar manfaatnya di alokasikan ke pabrik udang tersebut, masuk area wilayah KSA atau KPA, pemerintah setempat dan perum perhutani harus segera melakukan penertiban, agar warga bisa menerima manfaat sumber daya air dengan baik, selain itu supaya tidak ada lagi kepentingan warga dijadikan dalih untuk sebuah kepentingan kelompok atau perusahaan meraup keuntungan pribadi. (red).

