PRN MPJOKERTO | Perkara Dugaan Pemerasan dengan Kekerasan sebagaimana dalam pasal 368 KUHP yang dilakukan oleh pibak PT SMS FINANCE yang dilaporkan oleh Pateni, SE (Nasabah SMS FINANCE) menemui babak baru, hari ini Pateni di periksa sebagai saksi pelapor di Resmob Polres Mojokerto. 7/1/25.
Tampak wajah penuh harap terpancar di muka Pateni, pasalnya dirinya merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari lembaga pembiayaan SMS FINANCE Mojokerto yang mana selama angsuran 1 sampai 17 dirinya tidak pernah telat bayar menginjak angsuran ke 18 baru telat 25 hari dirinya mendapat somasi sekali langsung unit mobilnya di rampas oleh debt collector suruhan SMS FINANSE.
Selengkapnya ini cerita Pateni, SE.
<span;>Fakta ini terjadi pada seorang perempuan yang sudah lanjut usia Pateni, SE. (56 tahun) warga Sawo Kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto, dirinya memiliki pinjaman yaitu meminjam uang dengan jaminan BPKB Mobil Rush tahun 2018 Nopol S 1103 SL di sebuah bank pembiayaan yaitu PT Sinar Mitra Sepadan Finance (PT SMS FINANCE) yang beralamat di Jl. Jayanegara No.216-B, Karang Mojo, Kenanten, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto sejak tanggal 21 Maret 2023 dan pada bulan Oktober 2024 Pateni, SE. sudah melakukan angsuran rutin selama 18 kali angsuran.
Pada 21 Oktober 2024 Pateni, SE. tidak dapat membayar angsuran dikarenakan suaminya mengalami sakit dan pada 15 November 2024 Pateni, SE. mendapatkan surat teguran ke-1 agar melakukan pembayaran angsuran yang sudah telat 25 hari, dan betapa kagetnya seorang Pateni, SE. yang berprofesi sebagai pegawai BPR ini didatangi rombongan semobil yang mrngaku karyawan SMS FINANCE tapi ternyata segerombolan debt collector dari PT DCM (Dwi Cipta Mulya) Profesional collection Mojokerto pada tanggal 22 November 2024 dengan arogan serta tipu daya telah merampas mobil dari tangan Pateni, SE dan endingnya angsuran yang masih tersisa 30 kali berserta denda dan biaya lainnya dipaksa harus dilunasi segera dan dengan ancaman apabila tidak dilunasi maka mobil akan dijual oleh pihak SMS FINANCE.
Melalui Kantor Hukum dan Mediator Non Hakim Aulian Law Firm Pateni melaporkan dugaan Pemerasan dengan Kekerasan yang diduga dilakukan SMS FINANCE dan hari ini selesa 7/1/2025 Pateni mulai diperiksa sebagai saksi korban.
Sementara dalam keterangan Samsul, SH.,CPM. selaku Kuasa Hukum Pateni menegaskan bahwa apapun yang dilalukan oleh pihak SMS FINANCE adalah perbuatan melawan hukum, pasalnya pihak bank pembiayaan ini benar benar tidak paham aturan OJK dan perbankkan lainnya, mangkanya akan kita uji kira kira pasal apa yang akan dibuat untuk pembelaan mereka.
Masih dalam keterangan Samsul, begitu juga dengan para debt colector yang membantu SMS FINANCE, kami pastikan para debt colector dari PT DCM ini tidak memiliki sertifikat, pasalnya melihat gayanya yang menipu dan merampas unit mobil nasabah ini menandakan bahwa ini segerombolan preman.
“Kami akan mengawal terus perkara ini bahkan kalau perlu akan kita gugat juga perdatanya” Tutup Samsul, SH.,CPM. (dedik).

