By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perseteruan Erfandi vs Polres Sumenep Memanas, Penggugat Dituduh Penuh Kebohongan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perseteruan Erfandi vs Polres Sumenep Memanas, Penggugat Dituduh Penuh Kebohongan
Uncategorized

Perseteruan Erfandi vs Polres Sumenep Memanas, Penggugat Dituduh Penuh Kebohongan

Redaksi
Last updated: 18 Maret 2025 12:42 pm
Redaksi
Published: 18 Maret 2025
Share
SHARE

PRN Sumenep | Perseteruan hukum antara wartawan Erfandi dan Polres Sumenep terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Dalam sidang jawaban tergugat pada 23 Maret 2025, Polres Sumenep melalui kuasa hukumnya menuding gugatan Erfandi penuh dengan kebohongan dan kepalsuan.

Gugatan ini bermula dari penghentian penyelidikan atas laporan Erfandi terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Syaiful Akshan alias Ipong, pihak CV Asia Line. Ipong diduga melarang dua wartawan meliput dan menginvestigasi proyek pembangunan ruang kelas baru di MAN Sumenep yang dibiayai APBN 2024 sebesar Rp 3,4 miliar.

Laporan Erfandi diterima Polres Sumenep pada 29 April 2024 dengan No. LPM/84/SATRESKRIM/IV/2024/POLRES SUMENEP, didukung bukti berupa keterangan saksi wartawan dan rekaman video. Namun, setelah 10 bulan berlalu, penyelidikan dihentikan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, berdasarkan keterangan ahli Dewan Pers.

Erfandi menilai keputusan penyidik Polres Sumenep tidak transparan. Ia menduga ada intervensi kekuasaan yang berusaha mengaburkan fakta sehingga laporannya tidak diproses lebih lanjut.

“Bila penyidik serius menangani laporan saya dan bergerak cepat, rekaman CCTV di lokasi tidak akan dihapus dan bisa dijadikan alat petunjuk. Sebelum menerbitkan SP3, seharusnya dilakukan olah TKP untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya terjadi,” tegas Erfandi.

Menurutnya, penghentian penyelidikan baru dilakukan setelah proyek rampung, semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan tertentu.

Dalam jawaban tergugat tertanggal 10 Maret 2025, Polres Sumenep menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan Erfandi.

Selain itu, mereka mempertanyakan legalitas Erfandi sebagai wartawan dengan mengklaim bahwa media tempatnya bernaung, Suara Demokrasi, belum terverifikasi di Dewan Pers. Mereka juga menuding Erfandi menyampaikan informasi yang tidak benar terkait statusnya sebagai wartawan terdaftar di dewan pers.

Menanggapi tuduhan Polres Sumenep, Erfandi membantah keras. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah wartawan Madya yang sah dan terdaftar di Dewan Pers melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).

“Jawaban tergugat tidak sesuai fakta dan hanya menggiring opini untuk melemahkan posisi saya sebagai jurnalis. Saya berharap PN Sumenep memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Erfandi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Banyak pihak menilai putusan dalam perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak wartawan di Indonesia.

“Seluruh rakyat Indonesia tahu bagaimana kinerja penegak hukum saat ini yang dilakukan oleh banyak oknum kepolisian. Asumsi masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul terhadap mereka yang berkuasa dan beruang, hal ini harus diluruskan. Majelis Hakim menjadi harapan terakhir untuk menegakkan keadilan,” tambah Erfandi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Pidter Reskrim Polres Sumenep, IPDA Okta Afriasdiyanto, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas tuduhan kepada Erfandi. Sementara itu, PLT Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., meminta wartawan untuk langsung mengonfirmasi ke Erfandi.

Sidang akan berlanjut dengan agenda Replik Penggugat, pembuktian, dan pemeriksaan saksi dalam waktu dekat. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.

Dikutip dari suara demokrasi

You Might Also Like

Wali Kota Mojokerto Ikuti Upacara Lahirnya Pancasila di Sekolah Bung Karno Kecil
Pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Perumahan Grand Vista Cikarang Berjalan Lancar
Sholat Idul Adha di Masjid Darul Muttaqin Berlangsung Dengan Tertib
Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Ke-108 Kota Madiun
15 April 2024
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?