PRN MOJOKERTO | Disaat pemerintah menyerukan kepada masyarakat untuk kemudahan di dunia pendidikan dan pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi seluruh sekolah Negeri atau swasta untuk memberikan kemudahan menyerahkan ijazah bagi siswa yang memiliki tunggakan pembayaran tanpa syarat, namun masih ada pihak sekolah mengabaikan aturan tersebut.
Fakta ini diduga dilakukan oleh SMK Raden Patah Kota Mojokerto, diduga SMK Raden Patah telah menahan ijazah mantan siswi atas nama Riski Lestari (RL) kelulusan tahun 2024 jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik, dengan alasan harus melunasi tunggakan SPP dan lain lain yang belum terbayar.
Sementara harapan Ningsih seorang ibu RL yang kesehariannya buka warung kopi berharap agar pihak sekolah dapat mengeluarkan ijasah anaknya sehingga anaknya dapat bekerja dan dapat membayar tunggakan di sekolah, namun upaya itu sia sia dan pihak sekolah walaupun ada seruan dari pemerintah agar memberikan ijazah anak yang sudah lulus tanpa syarat tetap saja meminta agar siswa melunasi dan baru dapat diambil ijazahnya.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Titik selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, dengan nada tinggi dan berapi api layaknya seperti bukan seorang pendidik menolak keras dan akan tetap menahan ijasah RL kalau RL tidak melunasi tunggakan berbagai pungutan di SMK Raden Patah.
“Ditahan aja tidak mau melunasi, apa lagi tidak ditahan, … gak perlu kepala sekolah aku ae wes cukup…” ucap Titik.
Sementara menurut praktisi hukum dari Aulian Law Firm Samsul, SH. CPM. Dengan tegas sangat miris menaggapi peristiwa ini pasalnya hal ini sudah sangat jelas dalam peraturan pemerintah, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Peraturan ini ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022. Penahanan ijazah dianggap sebagai tindakan maladministrasi dan melanggar hak siswa. Semoga dengan kejadian ini Kepala Cabang dinas pendidikan kabupaten /kota Mojokerto menanggapi dan menindak lanjuti. (Udin).

