dok foto istimewa, Sekdes Japanan Doni Indra Lesmana
PRN MOJOKERTO | Kembali memanas Desa Japanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, belum kelar terkait Pembebasan Lahan PT Linko Perkasa Sukses yang menuai kontro versi ditengah tengah masyarakat, kali ini muncul polemic lagi yaitu dugaan tanah kemakmuran berubah menjadi tanah pribadi ber Leter C.
Menanggapi banyaknya keluhan warga khususnya warga Dusun Rembu Tengah desa Japanan, yang mengklaim sumber permasalahan ini diduga dilakukan oleh Kepala Dusun Rembu Lor Tlb (inisial) dan Dusun Rembu Tengah Im (inisial), mengingat saat ini kedua Kasun tersebut memiliki tanah Kemakmuran namun berstatus Letter C.
Mendapati informasi tersebut tim investigasi media ini langsung bergerak ke Balai desa Japanan dan saat itu ditemui oleh Sekertaris Desa Japanan Doni Indra Lesmana, awak media berharap mendapatkan informasi yang aktual dengan tujuan agar bisa di exspos sehingga dapat menampik dugaan miring yang berkembang di tengah masyarakat, namun harapan itu berbanding terbalik.
Dengan bahasa halus Sekdes Doni hanya menyampaikan bahwa Leter C dimaksud memang disimpan di almari namun dengan berat hati untuk menunjukkan kepada awak media dengan alasan dokumen Letter C ini adalah dokumen Negara, dan tidak hanya kalimat itu yang keluar dari mulut Sekdes Doni, Sekdes Doni juga dengan nada tinggi melarang wartawan untuk merekam dan mengancam akan melaporkan wartawan investigasi Pena Rakyat News ke Polisi.
“Itu merekam ya?”,… “Ndak bisa, harus izin!”.,,, “Saya bisa melaporkan Anda!” Ucapan Sekdes Doni terhadap Wartawan PRN.
Menggapi hal itu Samsul, SH.,CPM. Selaku Owner media Harian Online dan Koran Pena Rakyat News dan juga berprovesi sebagai Advokat angkat bicara, bahwa apa yang dilakukan oleh seorang yang memiliki jabatan public sekertaris desa tak ubahnya kayak orang yang tidak berpendidikan pasalnya mana ada wartawan tidak boleh merekam atau mengambil gambar disaat ada kepentingan peliputan, apalagi dari awal Sekdes ini sudah mengetahui bahwa tamu yang datang adalah wartawan yang hendak komfirmasi terkait keluhan warga.
Masih dalam keterangan Samsul, kami pastikan dugaan yang berkembang di masyarakat Japanan adalah benar adanya, sebab melihat kelakuan Sekdes yang terkesan menutup nutupi data itu menunjukkan adanya hal yang dirahasiakan, untuk itu kami selaku pemilik media ini tidak terima dan akan segera melaporkan Sekdes Doni Indra Lesmana atas dugaan menghalangi tugas wartawan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers dikarenakan media kami berdiri Legal sejak tahun 2015.
“ kita lihat nanti apakah Pena Rakyat News bisa penjarakan Sekdes arogan itu apa tidak, dan tim kami juga tetap akan mengungkap dugaan pemerintah desa Japanan yang suka ngatur status tanah” Ungkap Samsul, SH.,CPM. (udin)

