PRN NGAWI | Madia Pena Rakyat, 30-07-2025, Pengadilan Negeri Ngawi melalui Jurusitanya pada Pk. 09.30 WIB membacakan Putusan Eksekusi Lahan berupa sawah seluas 4010 M2 yang terletak di Desa Banget, Kecamatan Kwadingan Rt. 06 Rw. 01 Kabupaten Ngawi yang disaksikan oleh Anggota Polres Ngawi, Aparat Desa Banget serta Ketua Umum ”YAPERMA” Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H.(30-07-2025);
Seusai Pembacaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ngawi, Media Pena Rakyat mendapat Informasi dari Moch. Ansory, S.H. bahwa Tim ”YAPERMA” mengucapkan syukur Kepada Allah S.W.A karena Lahan Milik Kliennya yang bernama Nanu Imam Nugroho secara resmi telah diserahterimakan oleh PN. Ngawi setelah sekian lama diperjuangkan melalui jalur Hukum;
Acara Eksekusi tersebut dihadiri juga oleh Zaenal Muhtarom, S.H sebagai Ketua DPC Bojonegoro dan Muhtarmidi Ketua DPC Ngawi, tanpa hambatan Lanjut Moch. Ansory kepada Pena Rakyat mengakhiri infonya (RED. 30-07-2025);

