PRN Tulungangung | Kapolres Tulungagung AKBP muhamad Taat Resdi S.H, S.I.K., M.T.C.P melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Prananda S.T.K, S.I.K, M.S.I. menyampaikan dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung.Senin (22/9/2025).
Kronologi kejadiannya sebagai berikut, pada hari jumat 5 september 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika itu ada konvoi perguruan pencaksilat PN gazmi yang baru saja menghadiri ujian kenaikan tingkat di rumah ubaidilah suwito di desa nguri Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Konvoi yang berjumplah sekitar 200 orang, berkendaraan melintas dari arah Bandung menuju Boyolangu, sempat berputar putar di beberapa titik hingga kembali kearah selatan melalui wilayah kecamatan pakel. Tepat didepan balai desa gebang, rombongan rombongan konvoi bersenggolan dengan warga yang sedang melintas, terjadilah keributan. IPTU Muhtar yang sedang di lokasi mecoba melerai, namun situasi memanas dan AF justru menyerang Waka Polres dengan pukulan bertubi tubi hingga terjatuh, bahkan AF masih sempat memprovokasi teman temannya untuk melawan petugas.
AF(20) adalah seorang residivis dari desa bolorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku melakukan penganiayakan secara brutal dengan tangan kosong, memukul korban berulangkali hingga korban terjatuh. Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti” tegas AKP Ryo Prananda.
Barang bukti yang di amankan diantaranya:
Sepeda motor merk honda CB
Baju yang dipakai saat kejadian
Tiga lembar hasil visum korban IPTU Muhtar dari RS Bhayangkara Tulungagung.
” Pelaku dijerat pasal 214 jo pasal 212 sub pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan secara bersama sama.
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”. Penjelasan AKP Ryo Prananda.
Lebih lanjut AKP Ryo menjelaskan, bahwasanya Polres Tulung agung memastikan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas lapangan.

