PRN MALANG || Malang — Kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Sumber Perkul, Dusun Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kini memasuki tahap penyidikan. Laporan resmi telah teregistrasi dengan nomor LP/B/59/II/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, dengan korban berinisial ASM. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/346/II/2025/Reskrim.
Warga setempat menyambut baik langkah cepat polisi. Sukiyat, warga Dusun Gedangan, menyampaikan rasa syukur atas tertangkapnya pelaku.
“Alhamdulillah, dengan tertangkapnya pelaku pencabulan di Pondok Sumber Perkul, masyarakat sangat berterima kasih. Semoga pondok bisa kembali pulih seperti dulu,” ujarnya.
Namun Sukiyat menegaskan, warga menolak keras jika pelaku nantinya kembali ke desa setelah menjalani hukuman.
“Karena perbuatannya sudah mencederai nama baik masyarakat dan pondok Sumber Perkul. Kami tidak ingin pelaku kembali ke sini,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Jekto, S.H., mengapresiasi langkah Polres Malang namun berharap agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami berterima kasih kepada Polres Malang yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap hukuman dijatuhkan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini harus menjadi efek jera, agar tidak ada lagi oknum kiai yang mencoreng nama baik pesantren,” ucapnya.
Meski kasus ini sudah menarik perhatian publik, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Malang — termasuk Kapolres, Kasat Reskrim, dan Unit PPA — belum memberikan keterangan resmi apa pun. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi.
Publik menilai, transparansi kepolisian sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penegakan hukum. Ketertutupan dalam penanganan perkara sensitif seperti ini justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Polri seharusnya lebih transparan kepada masyarakat, agar perkara yang hilang, mandek, atau tidak jelas penanganannya bisa diawasi publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Gedangan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang bersembunyi di balik simbol keagamaan. (RD).

