PRN Ngawi | Ngawi, Rabu (29/10/2025) Bertempat di Hotel Nata Azana Ngawi, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin ASN terhadap Izin Perkawinan dan Izin Perceraian. Acara ini dihadiri oleh 61 peserta, terdiri atas 51 Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Ngawi serta 10 staf dari BKPSDM.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi, Idam Kharima. Dalam sambutannya, Idam menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi pada tahun 2025 ini. “Dengan efisiensi dan disiplin yang semakin diperketat, justru angka perceraian malah meningkat. Yang paling tinggi justru berasal dari Dinas Pendidikan. Padahal guru itu seharusnya menjadi panutan, tapi kenyataannya justru sebaliknya,” ujar Idam.
Lebih lanjut, Idam mempertanyakan fenomena meningkatnya angka perceraian di kalangan guru dan ASN di Ngawi. “Kena apa, apakah karena banyak yang menikah di usia muda atau faktor lain? Hal ini perlu kita pahami bersama agar dapat ditemukan solusi yang tepat,” tambahnya. Pernyataan ini menjadi pembuka diskusi dalam bimtek yang diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Ngawi, Harsoyo, turut memberikan arahan. Ia mengajak seluruh peserta untuk melakukan introspeksi diri terkait tingginya angka perceraian di kalangan ASN. “Mari kita introspeksi diri. Kena apa kok banyak angka perceraian di Ngawi? Kalau saya pribadi, justru semakin sayang sama istri,” ujarnya disambut tawa ringan para peserta.
Sebagai narasumber, hadir Sri Hartati dan Suciati dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Keduanya memaparkan berbagai regulasi terkait disiplin ASN, izin perkawinan, dan izin perceraian. Sri Hartati menjelaskan bahwa dasar hukum yang harus dipahami oleh ASN meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, Sri Hartati juga menekankan pentingnya memahami Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, serta PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya. Menurutnya, ASN wajib memperoleh izin resmi dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan maupun mengajukan perceraian. Hal ini untuk menjaga citra dan disiplin ASN sebagai pelayan publik.
Tujuan pelaksanaan bimbingan teknis ini, lanjutnya, adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap aturan disiplin kepegawaian, terutama dalam hal izin perkawinan dan perceraian. “Kami ingin agar ASN di Ngawi lebih tertib dalam hal administrasi kepegawaian, sekaligus mampu menjaga keharmonisan rumah tangga yang berpengaruh pada kinerja dan etika profesi,” pungkas Sri Hartati.
Dengan terselenggaranya bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh, baik dalam pengelolaan administrasi kepegawaian maupun dalam kehidupan pribadi. Diharapkan pula, kegiatan ini dapat menekan angka perceraian di kalangan ASN serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga disiplin dan integritas sebagai aparatur negara. (Jatmiko)


