PRN Tulungagung | Satresnarkoba polres Tulungagung kembali menjunjukan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kabupaten Tulungagung, sepanjang periode agustus hingga awal november 2025 berhasil menangkap 36 kasus yang saat ini belum masuk tahab ll atau masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut disampaika kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat resdi dalam konferensi pers yang di dampingi PJU polres (05/11/2025).
” 36 kasus yang di ungkap terdiri dari 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya ( okerbaya ) dan 1 kasus psikotropika. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 40 tersangka yang terdiri dari 39 laki laki dan 1 perempuan ” ujar AKBP Taat Resdi.
” Barang bukti yang di amankan. Sabu 375,08 gram dan 1 butir ekstasi. Sedang obat keras berbahaya ( okerbaya) sebanyak 9.990 butir. Untuk psikotropika 507 butir alprazolam.10 butir Clonazepam 2 butir roche dan 1 butir methylpenidate.
Bukti lainya. Handphone 44 buah. pipet 64 buah. Bong 25 buah. timbangan 14 buah. uang sebesar Rp 3.539 000 dan sepedamotor 8unit ” sambungnya.
Dalam penangkapan ini ada pasangan suami istri, sedang 15 tersangka lainya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Sebaran lokasi TKP di 12 kecamatan. Kedungwaru 10 TKP. Tulungagung kota 8 TKP. Boyolangu 5 TKP. Rejotangan 3 TKP. Sendang 2 TKP. Besuki 2 TKP. Ngunut, pakel, bandung, ngantru, karangrejo, sumbergempo. Masing masing 1 TKP. Total ada 36 TKP.
” Wilayah kecamatan kedungwaru selalu menduduki peringkat terbanyak peredaran narkoba selama saya menjabat kapolres. Ada 10 TKP di wilayah sendang indikasi peningkatan, sedang kecamatan ngunut mengalami penurunan. Sepanjang agustus hingga awal november 2025 ” terang AKBP Taat Resdi.
Modus oprendi Peredaran narkoba. para pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekpedisi. Lalu dibagi menurut jumplah pemesan, antara pengedar dan pembeli tidak saling mengenal pengiriman dengan cara meranjau, Barang di kemas dalam plastik kecil atau dalam bungkus teh. Sedangkan sistem pembayaran dengan cara transfer atau lewat aplikasi lain.
Terhadap para tersangka di kenakan pasal
1. Pasal 114 sun pasal112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
2. Pasal 62 Undang Undang no 5 tahun 1991 tentang psikotropika
3. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat (1) UURI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
” beberapa bulan ini ada peningkatan jumplah peredaran, Tulungagaung cukup rawan di peredaran narkoba. Karakteristik Tulungagung menjadi titik temu dari berbagai daerah baik titik peredaran maupun pengguna. Menjadi potensi cukup besar untuk terjadinya penyalahgunaan narkoba ” kata AKBP Taat resdi. (tohari)

