PRN Tulungagung | Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran minuman keras yang dipasarkan secara daring dengan sistem cash on delivery (cod) Jumat (7/11/2025).
Kasat reskrim AKP Ryo Prananda di dampingi kasat Resnarkoba AKP Dian Nugroho dan PJU lainnya dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung menjelaskan. Para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Whatsapp, Instagram hingga TikTok, termasuk media live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidal mudah terdeteksi.
” Dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan 1 kasus dengan 3 orang tersangka serta barang bukti 2.641 botol miras berbagai jenis dan merk dari botol kaca hingga botol plastik. Selain itu turut di amankan 2 pack stiker, 1 buah hp Oppo, 1 buah Iphone serta 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih yang di gunakan sebagai sarana pengantaran”. Ujarnya
Ketiga tersangka tersebut adalah AM warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual di lapangan. Sedangkan MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung, kemudian untuk SR warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang.
“Modus operandi. Para pelaku menjual miras melalui daring serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini sudah 4 bulan dengan keuntungan setengah dari harga modal ” sambungnya.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf G dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sub Pasal 64 Ke 14 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
” Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 milyar” ungkap AKP Ryo.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus memberantas peredaran miras ilegal karena berdampak buruk pada keamanan dan keselamatan masyarakat.(tohari)

