By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dr.Dimaz Disinto SH.MH.CPL.CPCLE.CPM.CPArb.CPA Memaparkan Mediator Non Hakim Merujuk ke perma no 1 tahun 2016
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dr.Dimaz Disinto SH.MH.CPL.CPCLE.CPM.CPArb.CPA Memaparkan Mediator Non Hakim Merujuk ke perma no 1 tahun 2016
KABAR JATIM

Dr.Dimaz Disinto SH.MH.CPL.CPCLE.CPM.CPArb.CPA Memaparkan Mediator Non Hakim Merujuk ke perma no 1 tahun 2016

Redaksi
Last updated: 10 November 2025 10:04 am
Redaksi
Published: 10 November 2025
Share
SHARE

PRN Surabaya | Dr.Dimaz Disinto SH.MH.CPL.CPCLE.CPM.CPArb.CPA memaparkan bahwa Mediator Non Hakim merujuk ke Perma nomer 1 Tahun 2016. Penghargaan dilakukan DSI untuk memacu kualitas dan Integritas anggotanya agar berkompeten, saat di temui awak Media Pena Rakyat News dikantornya Jl Sulawesi Surabaya Sabtu (8-11-2025).

Dengan adanya Mediator Non Hakim diharapkan banyak terjadinya perdamaian. Sehingga membantu Hakim di Pengadilan dalam berperkara. Salah satunya penerima penghargaan Dr.Dimaz DisintoSH.MH.CPL. CPCLE.CPM. CPArb.CPA merupakan satu- satunya penerima penghargaan Award Mediator 2025 dari Surabaya dan juga berprofesi sebagai Advokat. Beliau juga terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Diharapkan banyak perkara yang masuk mendapatkan perdamaian.

Pasal perdamaian merujuk pada Pasal 1851 hingga 1864 KUH Perdata yang mengatur tentang pengertian dan syarat-syarat perdamaian sebagai suatu perjanjian untuk mengakhiri atau mencegah sengketa. Selain itu, ada juga Pasal 130 HIR (dan Pasal 154 RBg) yang mewajibkan hakim dan/atau Mediator Non Hakim untuk mendamaikan para pihak di awal persidangan ujar dimaz

Akta perdamaian yang dibuat di hadapan Mediator Non Hakim akan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kata Dimaz

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA): PERMA nomer 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi sebagai prosedur awal dalam persidangan perdata, menguatkan upaya perdamaian dalam proses hukum pungkas Dimaz (sae).

You Might Also Like

Bagikan BLT-DD TA 2024 Desa Cangkring kecamatan Krembung,Di Penghujung Tahun
OJK Jawa Timur Dorong Penguatan Kinerja Dana Pensiun Lewat Rencana Bisnis yang Adaptif
Kapolda Jatim Tinjau Lagi Jalan Gubeng yang Ambles
Dandim 0815 Hadiri Resepsi Kenegaraan Di Pemkot – Pemkab Mojokerto
Magetan Tambah 16 Terconfirm Positip Covid 19 dari Lintas Negara
TAGGED:Dr.Dimaz Disinto SH.MH.CPL.CPCLE.CPM.CPArb.CPA Memaparkan Mediator Non Hakim Merujuk ke perma no 1 tahun 2016Surabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?