PRN Surabaya | Dr.Dimaz Disinto SH.MH.CPL.CPCLE.CPM.CPArb.CPA memaparkan bahwa Mediator Non Hakim merujuk ke Perma nomer 1 Tahun 2016. Penghargaan dilakukan DSI untuk memacu kualitas dan Integritas anggotanya agar berkompeten, saat di temui awak Media Pena Rakyat News dikantornya Jl Sulawesi Surabaya Sabtu (8-11-2025).
Dengan adanya Mediator Non Hakim diharapkan banyak terjadinya perdamaian. Sehingga membantu Hakim di Pengadilan dalam berperkara. Salah satunya penerima penghargaan Dr.Dimaz DisintoSH.MH.CPL. CPCLE.CPM. CPArb.CPA merupakan satu- satunya penerima penghargaan Award Mediator 2025 dari Surabaya dan juga berprofesi sebagai Advokat. Beliau juga terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Diharapkan banyak perkara yang masuk mendapatkan perdamaian.
Pasal perdamaian merujuk pada Pasal 1851 hingga 1864 KUH Perdata yang mengatur tentang pengertian dan syarat-syarat perdamaian sebagai suatu perjanjian untuk mengakhiri atau mencegah sengketa. Selain itu, ada juga Pasal 130 HIR (dan Pasal 154 RBg) yang mewajibkan hakim dan/atau Mediator Non Hakim untuk mendamaikan para pihak di awal persidangan ujar dimaz
Akta perdamaian yang dibuat di hadapan Mediator Non Hakim akan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kata Dimaz
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA): PERMA nomer 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi sebagai prosedur awal dalam persidangan perdata, menguatkan upaya perdamaian dalam proses hukum pungkas Dimaz (sae).

