PRN Tulungagung | Kejari Tulungagung kembali melakukan eksekusi terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak lagi disalahgunakan. Total terdapat 260 item barang bukti yang dimusnahkan dari 30 perkara. Barang bukti tersebut didominasi kasus narkotika dan obat terlarang.
Ratusan item barang bukti yang didominasi oleh pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Narkotika tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari Tulungagung pada Rabu (26/11) siang.
Menurut dia, penanganan perkara pidana tidak hanya berhenti pada penahanan fisik terpidana, tetapi juga harus menuntaskan status barang bukti yang menyertainya.Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yakni Pil Double L sebanyak 55.592 butir dari 7 perkara, Dextromethorphan 80.000 butir dari perkara pidana khusus obat terlarang, Ekstasi warna biru 267 butir dan warna pink 196 butir dan Sabu-sabu 717,851 gram dari 15 perkara dan 1,602 gram dari 1 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai perlengkapan penyalahgunaan narkoba seperti bong, pipet kaca, timbangan, plastik klip, hingga barang kejahatan umum lainnya seperti ponsel, tas, dan dompet.
“Jadi, pemusnahan barang bukti ini adalah ujung dari rangkaian yang menunjukkan bahwa suatu tindak pidana itu telah selesai,” ujar Daniel.
Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari penanganan kasus dalam rentang waktu Agustus hingga saat ini.
Jumlahnya pun cukup signifikan, mengingat banyaknya perkara yang ditangani dalam periode tersebut (tohari)

