PRN Surabaya | Anandyo Susetyo, SH,MH,CPM,CPArb Ketua Mediator Non Hakim Jawa Timur siap layani pengaduan kasus sengketa perdata dan penyelesaian kasus sengketa melalui Mediasi saat ditemui awak media penarakyat news dikantornya jl Taman Bendul merisi selatan no 37 Surabaya kamis (4-12-2025)
Menurut Anandyo Susetyo, SH,MH,CPM,CPArb pria yang akrab disapa Anton selaku Ketua Dewan Sengketa Indonesia Mediator Non Hakim Jawa Timur menyampaikan dalam penyelesaian kasus sengketa perdata melalui mediator non hakim adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, melalui cara mediasi non hakim dilakukan oleh mediator yang tidak berasal dari kalangan hakim, tetapi memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu.
Proses mediasi non hakim biasanya dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat, artinya pihak-pihak yang bersengketa dapat menerima atau menolak hasil mediasi, dengan melalui cara mediasi non hakim dapat membantu menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, lebih murah, dan lebih fleksibel dibandingkan, dengan proses litigasi di court at atau proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang formal.
Dalam menyelesaikan permasalahan sengketa perdata, dengan cara mediasi non hakim biasanya melibatkan beberapa tahap, seperti:
1. Persiapan Pihak-pihak yang bersengketa memilih mediator dan menentukan aturan main.
2. Pembukaan Mediator membuka pertemuan dan menjelaskan proses mediasi.
3. Presentasi Pihak-pihak yang bersengketa mempresentasikan kasus mereka.
4. Diskusi mediator memfasilitasi diskusi antara pihak-pihak yang bersengketa.
5. Penyelesaian melalui mediator membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
Harapan menyelesaikan kasus sengketa perdata melalui mediasi non hakim dapat membantu menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, lebih murah, dan lebih fleksibel dibandingkan dengan proses litigasi di court pungkas Anton (sae)

