PRN Lampung | Setelah Membaca berita Media Viral.com tertanggal 22-12-2025 Ketua Umum Yaperma Menanggapi dan berkomentar ternyata isinya “HOAX”.
Kenapa dikatakan HOAX, karena Judul beritanya SIDANG GUGATAN AHMAD EFFENDI MENGUJI KETUA LPKSM YM DPD Lampung di PN. Sukadana, sedangkan dalam Gugatannya yang ditarik oleh Ahmad Effendi (Persoon) sebagai penggugat, tertulis Sopyanto (Persoon) Jabatan Ketua DPD Yaperma Lampung yang dalam perkara tersebut antara Ahmad Effendi dengan Sopyanto Tidak ada Hubungan Hukum dan tidak ada Kerugian yang ditimbulkan, ujar Ketua umum Yaperma.
Ketua umum yaperma melanjutkan, bahwa berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku,suatu gugatan haruslah diajukan oleh subjek hukum baik orang perorangan (naturalijk persoon) atau badan hukum (rechts persoon) yang memiliki hubungan hukum dengan masalah dan objek yang dipersengketakan, dimana apabila suatu gugatan telah diajukan oleh subjek hukum yang tidak memiliki hubungan hukum dengan masalah dan objek yang dipersengketakan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) karena subjek hukum yang tidak memiliki hubungan hukum dengan masalah dan objek yang dipersengketakan tidak memiliki persona standi in judicio atau dalam posisi diskualifikasi in person.
Perlu kita pahami, Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan
menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara kedepan hakim, yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki
kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai
penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona.
Dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut tidak mengalami kerugian dengan adanya perbuatan dari seseorang yang digugat tersebut (tergugat), Dengan kata lain, penggugat tidak berkapasitas adalah orang yang tidak berhak untuk melakukan gugatan.
Tetapi ini bisa kita jadikan pembelajaran bersama kalau kita masih bodoh tentang hukum jangan asal menggugat tanpa adanya hubungan hukum dengan Tergugat, ujar Ketua Umum Yaperma sambil tertawa prihatin; (RED. 23-12-2025);


