By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: BERITA VIRAL.COM TERTANGGAL 22-12-2025 “HOAX” DAN MENYESATKAN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » BERITA VIRAL.COM TERTANGGAL 22-12-2025 “HOAX” DAN MENYESATKAN
NUSANTARA

BERITA VIRAL.COM TERTANGGAL 22-12-2025 “HOAX” DAN MENYESATKAN

Redaksi
Last updated: 23 Desember 2025 1:39 pm
Redaksi
Published: 23 Desember 2025
Share
SHARE

PRN Lampung | Setelah Membaca berita Media Viral.com tertanggal 22-12-2025 Ketua Umum Yaperma Menanggapi dan berkomentar ternyata isinya “HOAX”.
Kenapa dikatakan HOAX, karena Judul beritanya SIDANG GUGATAN AHMAD EFFENDI MENGUJI KETUA LPKSM YM DPD Lampung di PN. Sukadana, sedangkan dalam Gugatannya yang ditarik oleh Ahmad Effendi (Persoon) sebagai penggugat, tertulis Sopyanto (Persoon) Jabatan Ketua DPD Yaperma Lampung yang dalam perkara tersebut antara Ahmad Effendi dengan Sopyanto Tidak ada Hubungan Hukum dan tidak ada Kerugian yang ditimbulkan, ujar Ketua umum Yaperma.

Ketua umum yaperma melanjutkan, bahwa berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku,suatu gugatan haruslah diajukan oleh subjek hukum baik orang perorangan (naturalijk persoon) atau badan hukum (rechts persoon) yang memiliki hubungan hukum dengan masalah dan objek yang dipersengketakan, dimana apabila suatu gugatan telah diajukan oleh subjek hukum yang tidak memiliki hubungan hukum dengan masalah dan objek yang dipersengketakan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) karena subjek hukum yang tidak memiliki hubungan hukum dengan masalah dan objek yang dipersengketakan  tidak memiliki persona standi in judicio atau dalam posisi diskualifikasi in person.

Perlu kita pahami, Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan
menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara kedepan hakim, yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki
kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai
penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona.

Dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut tidak mengalami kerugian dengan adanya perbuatan dari seseorang yang digugat tersebut (tergugat), Dengan kata lain, penggugat tidak berkapasitas adalah orang yang tidak berhak untuk melakukan gugatan.
Tetapi ini bisa kita jadikan pembelajaran bersama kalau kita masih bodoh tentang hukum jangan asal menggugat tanpa adanya hubungan hukum dengan Tergugat, ujar Ketua Umum Yaperma sambil tertawa prihatin; (RED. 23-12-2025);

You Might Also Like

Warga Sudamanik Lega, BPBD Turun Berikan Bantuan
MEMPERINGATI HUT KE-60 SMP NEGERI 4 KOTA MADIUN
Kontroversi Pergub No 132 Tahun 2018
Kemajuan Bangsa Ditentukan Tingkat Pendidikan Warganya
Kapolres dan Dandim 1410 Bantaeng Gelar Apel Pasukan Persiapan Pelantikan RI 1
TAGGED:BERITA PIRAL.COM TERTANGGAL 22-12-2025 “HOAX” DAN MENYESATKANLampung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?