By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KPPU Ungkap Ada Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KPPU Ungkap Ada Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX
METRO JABODETABEK

KPPU Ungkap Ada Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX

Redaksi
Last updated: 21 Februari 2026 12:00 pm
Redaksi
Published: 21 Februari 2026
Share
SHARE

PRN Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar Kamis (19/2/2026), hadir ketiga Terlapor, masing-masing Ningbo AUX Electric Co Ltd (AUX Electric) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP & EXP Co Ltd (AUX Exim) sebagai Terlapor II, dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III.

Dalam sidang ini, Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, melanjutkan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.

Sidang beragendakan pembacaan LDP sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia.

Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II. Penunjukan ini diduga diikuti dengan penghentian pasokan ke PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia. Para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24.

Pasal 16
Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.

Pasal 19 huruf d
Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

Pasal 23
Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing Terlapor III, sehingga berdampak pada terhambatnya pasokan dan penghentian kerja sama.

Pasal 24
Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.

Setelah pembacaan LDP, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian Tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. (cyo/sae)

You Might Also Like

Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
Peduli Dampak Kenaikan BBM, Polsek Pagedangan Bagikan Sembako Ke Serikat Buruh SPSI
Panggilan sebagai Terlapor oleh Penyidik unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya kepada (EBH) seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya adalah sebuah tindakan keliru
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2019
Jelang Tahun Baru Dirres Narkoba Polda Metro Jaya Gelar Operasi
TAGGED:JakartaKPPU Ungkap Ada Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?