PRN Jombang | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah.
BPKAD Jombang dan BPN Jombang bekerja sama melaksanakan berbagai tahapan teknis di lapangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
Pengukuran aset daerah telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro dan Kantor Kecamatan Wonosalam. Kegiatan ini didampingi oleh pihak sekolah dan perangkat desa setempat untuk memastikan batas-batas tanah dan status lahan yang akan disertifikasi dapat diverifikasi secara jelas dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tim dari BPKAD dan BPN Jombang juga melakukan kunjungan ke desa-desa untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, seperti pengesahan dan tanda tangan dari pemerintah desa.
Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang akan menjadi dasar legalitas penggunaan tanah oleh pemerintah daerah untuk berbagai fasilitas pelayanan publik, seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana pelayanan masyarakat lainnya.
Proses pengajuan sertifikasi aset daerah meliputi pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah, pengajuan permohonan Hak Pakai, penelitian, hingga penerbitan sertifikat hak pakai.
Dengan kerja sama ini, diharapkan proses sertifikasi aset daerah di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih cepat dan efektif, sehingga pengamanan aset dapat dilakukan dengan baik dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib dan profesional.
Kegiatan penelitian tersebut dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Jombang, di antaranya Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.
Tahap penelitian ini menjadi salah satu tahapan penting sekaligus tahap akhir sebelum sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang diterbitkan secara resmi oleh BPN.(ber)

