Foto Ul di warung yang di cat oleh BRI
PRN MOJOKERTO | Sungguh terkesan tidak memiliki etika dalam penagihan, sekelas staf BRI gagal melakukan penagihan angsuran ke nasabah gelap mata merampas sepeda motor milik nasabah padahal diketahui jaminan yang dianggunkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) endingnya berujung ke laporan Polisi. 10/3/26.
Nasip tragis ini dialami oleh Ul (inisial) warga Suru Dawarblandong yang menurut keterangannya saat melakukan pengaduan di Redaksi Pena Rakyat News beberapa waktu yang lalu.
Dalam keterangannya Ul bersama almarhum Ahmadi (suami Ul) pada 23 juli 2024 telah meminjam kredit KUPEDES di BRI Dawarblandong sebesar Rp. 250.000.000.- dengan anggunan SHM tanah miliknya untuk modal usaha jual beli hewan sapi.
Seiring berjalannya waktu awalnya pembayaran angsuran lancar, namun karena usaha tersendat akhirnya Ul kesulitan memenuhi angsuran di BRI, dan disinilah awal tekanan demi tekanan dan ancaman serta intimidasi dari pihak BRI dirasakan oleh Ul dan suaminya.
Masih dalam keterangan Ul, karena seringnya mendapat tekanan dan ancaman suami Ul tidak kuat dan jatuh sakit, namun kondisi seperti itu ternyata tidak menyurutkan tekanan yang dilakukan oleh staf BRI Dawarblandong yang bernama Imam, bahkan Imam dan rekannya juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas sepeda motor didalam rumah Ul padahal sepeda motor scuppy bukanlah obyek jaminan.
foto sepeda motor scuppy kuning milik Ul yang di rampas BRI, posisi di kantor BRI, Kamis 5/3/26.
Ternyata tidak hanya pihak BRI merampas sepeda motor milik Ul, BRI Dawarblandong juga diduga telah melakukan perusakan tempat usaha U yaitu warung kopi dengan mengecat dengan tilisan berlogo BRI ” TANAH/BANGUNAN INI MERUPAKAN ANGGUNAN KREDIT” sehingga menjadi beban mental mendalam bagi U dan suaminya juga meninggal pada Akhir Januari 2026.
” saya tidak kuat menghadapi ini pak, SHM yang lain bukan jaminan juga dibawa BRI, saya minta keadilan pak” keluh Ul memohon keadilan.
Pada kesempatan berbeda Imam pihak BRI Dawarblandong berhasil dikomfirmasi melalui sambungan telephone whatsapp, dirinya menyampaikan bahwa memang benar bahwa Imam adalah staf BRI yang ditugaskan menagih nasabah atas nama Ul.
Imam juga menyampaikan bahwa dirinya dalam melakukan penagihan tidak pernah intimidasi nasabah, dirinya melakukan penagihan sudah sesuai SOP BRI, terkait perampasan sepeda motor scuppy milik Ul yang bukan jaminan, Imam mengalihkan jawaban agar pihak media menanyakan kepada pimpinannya, sedangkan terkait dugaan Imam yang membuat coreran cat berlogo BRI diwarung Ul, Imam justru menyampaikan bahwa yang mencoret tersebut adalah petugas dari BRI Cabang, pungkas Imam seraya menyampaikan bahwa dirinya sedang rapat.
Menanggapi polemik ini Samsul, S.H.,CPM. Dari Aulian Law Firm selaku kuasa hukum Ul menyampaikan bahwa peristiwa ini sangat miris, perlakuan sekelas BRI tak ubahnya seperti preman, apapun statemen Imam itu adalah hak nya toh saat jejadian banyak saksi dan saksi saksi tersebut siap dihadirkan, kami juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak BRI Dawarblandong yaitu Imam ke Polres Kota Mojokerto dengan 3 pasal sebagaimana dalam KUHP baru pada 3 Maret 2026 kemarin dan tidak menuntut kemungkinan kita juga akan menggugat secara perdata. Pungkas Samsul yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA. (udin/Sindy).

