By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: BRI Dawarblandong “Arogan” Tidak Dapat Tagihan, Sepeda Motor Nasabah Disikat Warung di Cat Logo BRI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » BRI Dawarblandong “Arogan” Tidak Dapat Tagihan, Sepeda Motor Nasabah Disikat Warung di Cat Logo BRI
HUKUM

BRI Dawarblandong “Arogan” Tidak Dapat Tagihan, Sepeda Motor Nasabah Disikat Warung di Cat Logo BRI

Redaksi
Last updated: 10 Maret 2026 9:41 am
Redaksi
Published: 10 Maret 2026
Share
SHARE

Foto Ul di warung yang di cat oleh BRI

PRN MOJOKERTO |  Sungguh terkesan tidak memiliki etika dalam penagihan, sekelas staf BRI gagal melakukan penagihan angsuran ke nasabah gelap mata merampas sepeda motor milik nasabah padahal diketahui jaminan yang dianggunkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) endingnya berujung ke laporan Polisi. 10/3/26.

Nasip tragis ini dialami oleh Ul (inisial) warga Suru Dawarblandong yang menurut keterangannya saat melakukan pengaduan di Redaksi Pena Rakyat News beberapa waktu yang lalu.

Dalam keterangannya Ul bersama almarhum Ahmadi (suami Ul) pada 23 juli 2024 telah meminjam kredit KUPEDES di BRI Dawarblandong sebesar Rp. 250.000.000.- dengan anggunan SHM tanah miliknya untuk modal usaha jual beli hewan sapi.

Seiring berjalannya waktu awalnya pembayaran angsuran lancar, namun karena usaha tersendat akhirnya Ul kesulitan memenuhi angsuran di BRI, dan disinilah awal tekanan demi tekanan dan ancaman serta intimidasi dari pihak BRI dirasakan oleh Ul dan suaminya.

Masih dalam keterangan Ul, karena seringnya mendapat tekanan dan ancaman suami Ul tidak kuat dan jatuh sakit, namun kondisi seperti itu ternyata tidak menyurutkan tekanan yang dilakukan oleh staf BRI Dawarblandong yang bernama Imam, bahkan Imam dan rekannya juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas sepeda motor didalam rumah Ul padahal sepeda motor scuppy bukanlah obyek jaminan.

foto sepeda motor scuppy kuning milik Ul yang di rampas BRI, posisi di kantor BRI, Kamis 5/3/26.

Ternyata tidak hanya pihak BRI merampas sepeda motor milik Ul, BRI Dawarblandong juga diduga telah melakukan perusakan tempat usaha U yaitu warung kopi dengan mengecat dengan tilisan berlogo BRI ” TANAH/BANGUNAN INI MERUPAKAN ANGGUNAN KREDIT”  sehingga menjadi beban mental mendalam bagi U dan suaminya juga meninggal pada Akhir Januari 2026.

” saya tidak kuat menghadapi ini pak, SHM yang lain bukan jaminan juga dibawa BRI, saya minta keadilan pak” keluh Ul memohon keadilan.

Pada kesempatan berbeda Imam pihak BRI Dawarblandong berhasil dikomfirmasi melalui sambungan telephone whatsapp, dirinya menyampaikan bahwa memang benar bahwa Imam adalah staf BRI yang ditugaskan menagih nasabah atas nama Ul.

Imam juga menyampaikan bahwa dirinya dalam melakukan penagihan tidak pernah intimidasi nasabah, dirinya melakukan penagihan sudah sesuai SOP BRI, terkait perampasan sepeda motor scuppy milik Ul yang bukan jaminan, Imam mengalihkan jawaban agar pihak media menanyakan kepada pimpinannya, sedangkan terkait dugaan Imam yang membuat coreran cat berlogo BRI diwarung Ul, Imam justru menyampaikan bahwa yang mencoret tersebut adalah petugas dari BRI Cabang, pungkas Imam seraya menyampaikan bahwa dirinya sedang rapat.

Menanggapi polemik ini Samsul, S.H.,CPM. Dari Aulian Law Firm selaku kuasa hukum Ul menyampaikan bahwa peristiwa ini sangat miris, perlakuan sekelas BRI tak ubahnya seperti preman, apapun statemen Imam itu adalah hak nya toh saat jejadian banyak saksi dan saksi saksi tersebut siap dihadirkan,  kami juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak BRI Dawarblandong yaitu Imam ke Polres Kota Mojokerto dengan 3 pasal sebagaimana dalam KUHP baru pada 3 Maret 2026 kemarin dan tidak menuntut kemungkinan kita juga akan menggugat secara perdata. Pungkas Samsul yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA.  (udin/Sindy).

You Might Also Like

Pangdam V/Brawijaya Gowes Bersama LCC Menuju Lokasi TMMD Desa Jembul
CALON “RESTU” DARI CAPRES K.H. GUSTUR
G  E  M  P  A  R ….Empunya Relawan Gajah Mada Punya Gawe
Semarak Agustusan di Bumi Ngoro
Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto
TAGGED:Bagaikan PremanMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?