By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KPPU Lakukan Pengawasan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik Saat Mudik Lebaran
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KPPU Lakukan Pengawasan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik Saat Mudik Lebaran
METRO JABODETABEKUncategorized

KPPU Lakukan Pengawasan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik Saat Mudik Lebaran

Redaksi
Last updated: 12 Maret 2026 1:51 pm
Redaksi
Published: 12 Maret 2026
Share
SHARE

PRN Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melakukan penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan domestik. Langkah ini diambil setelah masih ditemukannya tren kenaikan harga tiket dalam dua tahun terakhir.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai penerbangan dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat.

Maskapai yang dimaksud antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Salah satu putusan mewajibkan para maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang dapat memengaruhi peta persaingan usaha, termasuk terkait harga tiket yang dibayarkan oleh konsumen. Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan atas pelaksanaan amar putusan tersebut dalam periode September 2023 hingga September 2025.

Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh maskapai penerbangan terkait kebijakan harga tiket.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU kemudian memutuskan untuk membuka penyelidikan awal mengenai penetapan harga tiket oleh maskapai domestik. Selain itu, KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait hasil pengawasan tersebut.

KPPU juga mencatat adanya tren kenaikan harga tiket pesawat domestik pada periode dengan permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri. Analisis terhadap data harga pada sejumlah rute utama, seperti Jakarta–Surabaya, menunjukkan bahwa harga tiket cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring meningkatnya permintaan perjalanan udara.

Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan untuk menjaga kewajaran harga tiket serta menghindari praktik penetapan harga yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.

Maskapai diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat dan tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif.

“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” ujar M. Fanshurullah Asa dalam rilisnya, Kamis (23/03).

KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Apabila ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau perilaku yang berpotensi merugikan konsumen, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan tersebut, KPPU berharap para pelaku usaha di sektor penerbangan dapat berkontribusi dalam menghadirkan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (cyo/sae).

You Might Also Like

Buntut Demo di Kemnaker, 8 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta Dipecat
Persiapan Reoni Besar SMPN Papar- Kediri dari alumni Tahun 1966 sampai Tahun 1986
Irjen Pol Tomsi Tohir Sambut Baik Pemilu di Banten Berlangsung Damai
Kapolsek Cengkareng Gelar Open House bersama Warga dan Anggotanya
HAB Ke-72 Kemenag DKI Jakarta Bertema “Tebar Kedamaian”
TAGGED:JakartaKPPU Lakukan Pengawasan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik Saat Mudik Lebaran
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?