PRN Ngawi | Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di 19 kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi serta melibatkan Polres Ngawi dan Bea Cukai Madiun.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantib Didik dari Satpol PP Kabupaten Ngawi turut memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Sementara dari Polres Ngawi juga hadir, sedangkan dari Bea Cukai Madiun turut memberikan materi Krisna Yuarda dan Yustika.
Rokok ilegal merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat berdampak serius terhadap penerimaan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat. Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Ketentuan mengenai cukai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta berbagai peraturan pelaksanaan lainnya. Rokok ilegal sendiri merupakan rokok yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Beberapa bentuk rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukannya, serta rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa izin. Masyarakat diimbau agar lebih teliti sebelum membeli maupun menjual produk tembakau.
Adapun dasar hukum penindakan rokok ilegal meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain itu, penindakan juga dapat berkaitan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 480 mengenai penadahan hasil tindak pidana, serta Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait pengawasan dan penindakan di bidang cukai.
Dalam sosialisasi juga dijelaskan mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran rokok ilegal, antara lain kewajiban membayar cukai yang seharusnya dibayar hingga pencabutan izin pabrik. Untuk pelanggaran tertentu, pelaku juga dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos tanpa pita cukai pada kemasan, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas pakai, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan merek atau golongan pabrik. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga dapat merugikan konsumen karena produk tersebut tidak melalui pengawasan sebagaimana produk yang memenuhi ketentuan.
Melalui sosialisasi yang dilaksanakan di 19 kecamatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, sehingga penerimaan negara tetap terjaga, persaingan usaha berlangsung sehat, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai dapat dilakukan secara optimal. (Jatmiko).


