By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sosialisasi Rokok Ilegal Digelar di 19 Kecamatan Ngawi, Masyarakat Diajak Kenali Ciri dan Bahayanya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sosialisasi Rokok Ilegal Digelar di 19 Kecamatan Ngawi, Masyarakat Diajak Kenali Ciri dan Bahayanya
Uncategorized

Sosialisasi Rokok Ilegal Digelar di 19 Kecamatan Ngawi, Masyarakat Diajak Kenali Ciri dan Bahayanya

Redaksi
Last updated: 15 Agustus 2026 2:15 pm
Redaksi
Published: 15 Agustus 2026
Share
SHARE

PRN Ngawi | Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di 19 kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi serta melibatkan Polres Ngawi dan Bea Cukai Madiun.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantib Didik dari Satpol PP Kabupaten Ngawi turut memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Sementara dari Polres Ngawi juga hadir, sedangkan dari Bea Cukai Madiun turut memberikan materi Krisna Yuarda dan Yustika.

Rokok ilegal merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat berdampak serius terhadap penerimaan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat. Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Ketentuan mengenai cukai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta berbagai peraturan pelaksanaan lainnya. Rokok ilegal sendiri merupakan rokok yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Beberapa bentuk rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukannya, serta rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa izin. Masyarakat diimbau agar lebih teliti sebelum membeli maupun menjual produk tembakau.

Adapun dasar hukum penindakan rokok ilegal meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain itu, penindakan juga dapat berkaitan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 480 mengenai penadahan hasil tindak pidana, serta Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait pengawasan dan penindakan di bidang cukai.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran rokok ilegal, antara lain kewajiban membayar cukai yang seharusnya dibayar hingga pencabutan izin pabrik. Untuk pelanggaran tertentu, pelaku juga dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos tanpa pita cukai pada kemasan, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas pakai, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan merek atau golongan pabrik. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga dapat merugikan konsumen karena produk tersebut tidak melalui pengawasan sebagaimana produk yang memenuhi ketentuan.

Melalui sosialisasi yang dilaksanakan di 19 kecamatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, sehingga penerimaan negara tetap terjaga, persaingan usaha berlangsung sehat, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai dapat dilakukan secara optimal. (Jatmiko).

You Might Also Like

Pavingisasi di Dusun Jetak Desa Klitik Ngawi, Infrastruktur Baru Mendukung Kemajuan Lokal
Reorganisasi Dan Pengukuhan Ketua Umum PWN Ngawi
LAPORAN DINSOS SUMENEP DALAM KEGIATAN SYUKURAN HUT KEMERDEKAAN RI KE 74 TAHUN 2019.
Senam SSI Desa Kartoharjo Rutin Digelar Dua Bulan Sekali, Pererat Silaturahmi Warga
Pembangunan Paving di Dusun Podang Desa Kebon Dimulai, Warga Sambut Baik
TAGGED:Masyarakat Diajak Kenali Ciri dan BahayanyaNgawiSosialisasi Rokok Ilegal Digelar di 19 Kecamatan Ngawi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?