PRR MOJOKERTO | 28 Agustus 2026. Air bersih yang seharusnya menjadi hak dasar warga, kini berubah menjadi air hitam pekat beracun. Di wilayah Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk berbulan-bulan telah berubah menjadi bom waktu yang mengancam nyawa ratusan warga. Air lindi beracun merembes ke tanah, mencemari sumber air tanah warga. Dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto seolah membiarkan ini terus terjadi.
Tidak tinggal diam, LIRA Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat resmi No. 598/LIRA-DPD-MJT/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, dilaporkan sekaligus ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto dan Polresta Mojokerto untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SAMPAH MENJADI GUNUNGAN, BAU BUSUK MENYENGAT SIANG MALAM
Di Jalan Sekarputih, Kedundung, sampah sudah menumpuk menjadi gunungan yang sangat luas dan tinggi. Berbulan-bulan dibiarkan tanpa diangkut, tanpa diolah, tanpa ditindaklanjuti.
“Baunya menyengat setiap saat, siang maupun malam. Jendela dan pintu harus tertutup rapat terus. Kami tidak bisa tenang berada di rumah sendiri,keluh warga setempat.
Kondisi makin mengerikan di Jalan Tirta Suam II. Sumber air warga berubah warna menjadi hitam pekat, keruh, berlendir, tertutup lapisan busa tebal. Ini bukan lagi air tanah biasa ini adalah air lindi beracun hasil rembesan dari tumpukan sampah yang meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air minum warga.
“Airnya hitam seperti oli. Sudah tidak bisa dipakai untuk mandi, apalagi diminum. Kalau dipakai mandi kulit gatal-gatal dan gatalnya tidak hilang-hilang,” — ungkap warga dengan nada cemas.
Yang lebih memprihatinkan: hewan ternak digembalakan di atas tumpukan sampah beracun. Zat berbahaya dari sampah masuk ke tubuh hewan, lalu akan masuk ke tubuh manusia yang mengonsumsinya. Ini adalah bom kesehatan yang menunggu waktu meledak.
AIR BANTUAN TERLAMBAT BERHARI-HARI, WARGA TERPAKSA BELI AIR SENDIRI
Pemerintah memang mengaku menyalurkan bantuan air bersih, tapi kenyataannya pengirimannya sering terlambat 3 hingga 4 hari. Warga harus berhemat air yang sudah terbatas, bahkan banyak yang terpaksa membeli air sendiri dengan biaya tambahan di tengah ekonomi yang makin sulit.
“Kadang air datangnya terlambat berhari-hari. Kami antri lama, kadang tidak kebagian sama sekali. Bagaimana kami mandi, masak, minum? Apakah kami harus minum air hitam beracun itu?” — tanya warga dengan nada kecewa.
INI PELANGGARAN BERAT, DLH TIDAK BOLEH DIAM SAJA
Sekretaris Daerah LIRA DPD Kabupaten Mojokerto, Herianto, menegaskan bahwa kondisi ini adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Kebersihan Lingkungan.
“Memperbolehkan sampah menumpuk hingga merembeskan air lindi beracun yang mencemari sumber air minum warga adalah kejahatan terhadap hak asasi warga atas lingkungan sehat dan air bersih. DLH Kota Mojokerto wajib bertindak tegas, bukan sekadar melihat ke arah lain. Kalau tidak ditindak, kami akan terus melaporkan ke jenjang yang lebih tinggi,” tegas Herianto.
LIRA & WARGA TUNTUT TINDAKAN NYATA SEKARANG JUGA
LIRA bersama warga menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto dan Polresta Mojokerto segera bertindak tanpa menunda lagi. Seluruh tumpukan sampah harus segera diangkut dan dibersihkan, dilarang menumpuk kembali di lokasi yang sama, dan wajib disalurkan ke fasilitas pengolahan yang berizin resmi. DLH diminta dengan tegas menghentikan praktik pembuangan sampah sembarangan yang mencemari sumber air warga, serta segera melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui tingkat bahaya dan menetapkan langkah pemulihan lingkungan. Distribusi air bersih harus diperbaiki agar pengiriman tepat waktu dan cukup jumlahnya, sementara pihak yang bertanggung jawab atas penumpukan sampah wajib disisir dan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan pengaduan ini juga telah disampaikan kepada Walikota Mojokerto, Kepala Dinas Kebersihan & Pertamanan, Camat Magersari, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perumahan & Pemukiman, serta Kapolres Mojokerto Kota agar semua pihak ikut mengawasi dan mengambil langkah nyata.
Air bersih dan lingkungan sehat adalah hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang. DLH Kota Mojokerto — jangan biarkan warga Kedundung terus-menerus minum racun. Tindak sekarang atau akan ada yang bertanggung jawab atas kelalaian ini! (Udin).


