By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kades Katerban Terjaring OTT Tim Saber Pungli
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kades Katerban Terjaring OTT Tim Saber Pungli
LAWAN KORUPSI

Kades Katerban Terjaring OTT Tim Saber Pungli

putri pena
Last updated: 29 Agustus 2018 3:02 pm
putri pena
Published: 29 Agustus 2018
Share
SHARE

PRN Nganjuk – Lagi, Tim Saber Pungli Polres Nganjuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) laporan pungli sertifkat prona, berhasil menangkap Muhammad Subur Kepala Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, mengatakan dalam program sertifikat prona tahun 2017, Desa Katerban menerima 1.400 pengajuan sertifikat prona, persertifikat, dipungat biaya Rp 1 juta.
Dalam modusnya sebanyak 1.400 sertifikat yang sudah jadi, tidak langsung di berikan kepada pemiliknya. Namun di tahan oleh pihak kades, dan diberikan setelah pemiliknya bisa membayar Rp 1 juta.

Saberpungli Polres Nganjuk awalnya mengamankan 8 orang, tetapi setelah dilakukan penyidikan, sementara baru 1 yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari panitia prona maupun dinas terkait,” ujar Kapolres Dalam Press Release.

Sementara, Joko Sujarwo, kuasa hukum tersangka, mengaku keberatan jika hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka. “Karena uang Rp 1 juta dibagi dengan perangkat desa lainnya,” ujar Joko Suwarno.

Untuk kepala desa menerima uang Rp 700 ribu dan sisanya dibagi kepada perangkat desa lainnya. “Diharapkan polisi harus mengungkap semua yang terlibat,” jelas Joko Sujarwo.
Pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e undang undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(tobing)

You Might Also Like

Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Sangkapura – Tambak – Diponggo, dan Jalan Tanjung Ori – Paromaan Jadi Lahan Korupsi
Terkuak Lagi Dugaan Pungli SMKN I Pungging, Dalil Sumbangan Qurban Ternyata Ini Faktanya
Diduga Tak Berijin, Pembangunan Gedung PT. Elnusa di Kalitidu di Berhentikan
Kenang Sejarah, PDIP Peringati Tragedi Berdarah Kudatuli
Purnomo, Siap Jadi Kepala Desa Banjarsari Dengan Visi-Misinya
TAGGED:Kepala Desa PungliNganjuk
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?