PRN Nganjuk – Lagi, Tim Saber Pungli Polres Nganjuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) laporan pungli sertifkat prona, berhasil menangkap Muhammad Subur Kepala Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, mengatakan dalam program sertifikat prona tahun 2017, Desa Katerban menerima 1.400 pengajuan sertifikat prona, persertifikat, dipungat biaya Rp 1 juta.
Dalam modusnya sebanyak 1.400 sertifikat yang sudah jadi, tidak langsung di berikan kepada pemiliknya. Namun di tahan oleh pihak kades, dan diberikan setelah pemiliknya bisa membayar Rp 1 juta.
Saberpungli Polres Nganjuk awalnya mengamankan 8 orang, tetapi setelah dilakukan penyidikan, sementara baru 1 yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari panitia prona maupun dinas terkait,” ujar Kapolres Dalam Press Release.
Sementara, Joko Sujarwo, kuasa hukum tersangka, mengaku keberatan jika hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka. “Karena uang Rp 1 juta dibagi dengan perangkat desa lainnya,” ujar Joko Suwarno.
Untuk kepala desa menerima uang Rp 700 ribu dan sisanya dibagi kepada perangkat desa lainnya. “Diharapkan polisi harus mengungkap semua yang terlibat,” jelas Joko Sujarwo.
Pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e undang undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(tobing)

