PRN SUMENEP, – Satreskoba Polres Sumenep berhasil tangkap 3 pelaku pesta Narkotika jenis Sabu sabu di desa Jaba’an kecamatan Manding Kabupaten Sumenep ujung timur pulau garam madura, Jum’at 05/10/2018, Sekitar pukul 16.00 wib.
Atas informasi dari masyarakat 3 tersangka pelaku pesta narkotika jenis sabu berhasil ciduk oleh satreskoba Polres Sumenep, disaat melakukan pesta Narkotika jenis sabu di rumah milik NR alamat Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep,
Informasi sebelumnya dari masyarakat bahwa rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat bertransaksi / pesta narkotika jenis sabu,
” Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba melakukan lidik secara insntensif kegiatan rumah terlapor, dan benar bahwa rumah terlapor sedang melakukan pesta sabu, lanjut anggota Satreskoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, ” tutur Agus kasubag humas polres sumenep.
Ketiga tersangka bernama berinisial:
– ( HS ) 28 tahun Alamat dsn. Daya ds. Jelbudan kec. Dasuk Kab. Sumenep.
– ( IL ) 28 tahun Alamat dsn. Daya ds. Jelbudan kec. Dasuk kab. Sumenep
– berinisial ( SY ) 37 tahun, Alamat dsn. Brakma ds. Dasuk Laok kec. Dasuk kab. Sumenep,
” Menurutnya ke-3 tersangka di tangkap di dalam kamar rumah milik NR alamat Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, ” jelasnya Agus. Minggu 7/10/2018.
Sedangkan barang bukti ( BB ) yang berhasil disita dari tersangka ( HS ) 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram. 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu berat kotor ± 1,98 (ditimbang bersama pipet). 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening. Seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna bening. 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil sisa pemakaian sabu. 1 (satu) buah kaleng dari seng bertuliskan Surya Gudang garam tempat menyimpan sabu. Dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu-abu kombinasi hitram putih. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion No,.pol: M-4378-WL warna merah kombinasi putih. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder No.pol: M-5206-WA warna hitam.
” ke-3 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ” ungkap Agus. (erf)

